Kementerian ESDM Dorong Perluasan Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi
Ditjen EBTKE Kementerian ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi dalam berbagai cara dan pelibatan sejumlah pihak.
WARTAKOTALIVE.COM — Pada umumnya, masyarakat Indonesia tidak memperhatikan label tanda hemat energi (LTHE) saat membeli Air Conditioner (AC) split.
Mereka cenderung membeli AC split dengan mempertimbangkan harga yang terjangkau sesuai dengan keuangan mereka dan daya listrik rendah. Selain itu, mereka juga tertarik dengan promosi yang gencar dilakukan oleh penjual.
“Ini tantangannya, apalagi bila berhadapan dengan ibu-ibu. Mereka cenderung melihat harganya, tanpa melihat label tanda hemat energi (LTHE—red) Sama-sama AC yang low watt, tetapi mereka pilih AC yang harganya lebih murah,” ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) Gigih Udi Atmo dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Menurut Gigih Udi Atmo, hal yang harus diperhatikan pada saat membeli AC split adalah label tanda hemat energi.
Gigih Udi Atmo menambahkan, teknologi semakin maju dan semakin meningkat efisiennya.
Baca juga: Jelang Lawan Ratchaburi, Riko Simanjuntak Yakin Bisa Bangun Chemistry dengan Simic dan Ryo Matsumura
Baca juga: Geram dan Larang Lolly Terima Endorsement, Nikita Mirzani: Tidak Ada Endorse daripada Urusan Panjang
Semakin tinggi bintang yang tertera di label, semakin hemat energi. Namun harga jualnya mahal.
“Sama-sama low watt, tetapi perhatikan label tanda hemat energinya. Kalau yang tertera dalam label itu bintang lima, maka semakin hemat energi. Memang harganya mahal, tetapi biaya tagihan listrik tiap bulannya lebih murah dibanding dengan AC low watt bintang satu atau dua,” ungkap Gigih Udi Atmo.
Menurut Gigih Udi Atmo, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM gencar melakukan sosialisasi label hemat energi dalam berbagai cara dan pelibatan sejumlah pihak seperti asosiasi, praktisi, produsen sampai sosialisasi langsung ke ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga).
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat cermat memilih produk.
Sosialisasi juga dilakukan lewat media massa, televisi, dan sosial media (sosmed).
Baca juga: Siap Menghadapi Persija Jakarta Besok Malam, Ini 21 Daftar Pemain Ratchaburi FC
Baca juga: Prabowo Subianto Kenang Desmond Mahesa sebagai Aktivis yang Berjuang Keras Bangun Gerindra
Saat ini, lanjut dia, Ditjen EBTKE Kemen ESDM sudah mulai melakukan kerja sama juga dengan marketplace dalam memperluas sosialisasi label hemat energi.
Sekadar diketahui, pada Januari 2015 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan peraturan untuk produsen AC.
Peraturan tersebut bertujuan untuk seluruh produsen pembuat AC yang masuk ke Indonesia lebih meningkatkan efisiensi energi listrik agar pengguna menikmati AC hemat listrik.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.
Ini hanya berlaku untuk AC perumahan dengan type single split wall mounted dan dengan EER minimum (Energy Efficiency Ratio) sebesar 8,53 persen (inverter) dan tipe non inventer.
Baca juga: BREAKING NEWS: Chico Aura Dwi Wardoyo Tantang Su Li-yang di Babak Final Taipei Open 2023
Baca juga: Demi Jaga Eksistensi, Willie Salim Bagi-bagi iPhone dan Uang Rp 1 Juta: Ini yang Aku Tunggu-tunggu!
Kabar Gembira, Tarif Listrik Non Subsidi Bulan Juli hingga September 2025 Tidak Mengalami Kenaikkan |
![]() |
---|
Tinjau Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Papua, Bahlil Lahadalia: Hasilnya Nanti Dicek Tim Saya |
![]() |
---|
PPSDM KEBTKE-Aquatera Tandatangani Nota Kesepahaman Pengembangan SDM Transisi Energi |
![]() |
---|
Jepang Dorong Negara Komunitas Nol Emisi Tiru Indonesia Tekan Emisi Karbon Lewat Amonia Hijau |
![]() |
---|
Politisi NasDem Kritisi Kebijakan Kementerian ESDM Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.