Berita Video

VIDEO Tiga Pengedar Jaringan Internasional Senilai Rp 25 Miliar Dibekuk Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar kasus peredaran sabu jaringan internasional sebanyak 25,1 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar kasus peredaran sabu jaringan internasional, dengan barang bukti sabu sebanyak 25,1 kilogram.

Jaringan tersebut mencakup wilayah Malaysia, Aceh, Sumatera, Bogor, dan Cianjur.

Apabila dirupiahkan, sabu yang disita polisi dari tiga orang tersangka berinisial MI, RG, dan ZF itu, mencapai Rp 25 miliar.

"Dengan asumsi harga satu gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran. Kami asumsikan kalau satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang perhari, maka kami bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).

Syahduddi berujar, pengungkapan sabu jaringan internasional ini bermula dari penyelidikan polisi di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari tempat tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial RG dengan barang bukti narkotika seberat 547 gram.

Baca juga: Ini Jawaban Gibran Rakabuming Raka Saat Ditanya Statusnya Sebagi Kader PDIP: Itu Sudah Clear Loh

Dia ditangkap di Kelurahan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, polisi pun melakukan pendalaman lagi terhadap RG untuk membuka siapa dalang dari peredaran sabu tetsebut.

Darinya, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Informasi dari RG itu kemudian ditindaklanjuti hingga polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.

"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ungkap Syahduddi.

Baca juga: VIDEO Lima Tahun Entaskan Stunting, Wapres Maruf Sebut Dapat Ditekan hingga 9,2 Persen

"Tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2.106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten," lanjutnya.

Tak sampai pada tiga TKP, kata Syahduddi, pihaknya mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba dengan jumlah besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.

Setelah ditelusuri, benar saja polisi menangkap seorang tersangka lain berinisial ZF yang mengantongi sabu seberat lebih dari 20 kilogram.

"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," katanya.

Baca juga: Ada di Kawasan Mewah, Ini Penampakan Rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang Digeledah Polisi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved