Berita Video

VIDEO Tiga Pengedar Jaringan Internasional Senilai Rp 25 Miliar Dibekuk Polisi

Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar kasus peredaran sabu jaringan internasional sebanyak 25,1 kilogram.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

Setelah ketiga tersangka dikumpulkan dan diinterogasi, barulah diketahui jika ketiganya merupakan pengedar sabu jaringan internasional.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar, ditambah sepertiga hukuman.

Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved