Pilpres 2024
NasDem Khawatir Prabowo-Gibran Ikut Pilpres 2024, Hermawi Taslim: Semoga Fair dan Beradab
Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengungkapkan sedikit rasa khawatir di Pilpres 2024, terkait keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengingatkan dalam pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa berdampak serta mengarah ke ranah pidana.
Berkaca pada Pemilu 2019, ada kasus yang bahkan sudah secara inkrah telah diputus oleh pengadilan karena dampak dari pelanggaran netralitas ASN.
"Ada beberapa contoh (kasus) bahwa ternyata berkaitan pelanggaran netralitas ASN, ada dugaan pidana, yang tidak sekadar direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tapi dampaknya luar biasa," ungkap Puadi dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan dalam pelanggaran netralitas ASN, pintu masuknya ada dua, bisa melalui temuan dan laporan.
Temuan, yaitu, dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan, sedangkan laporan datang dari masyarakat.
Temuan dan laporan, kata dia, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 454 UU 7/2017 tentang Pemilu, masa berlaku temuan tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggarannya. Adapun laporan dari aduan masyarakat berkaitan netralitas ASN Pasal 454 melaporkannya tujuh hari sejak diketahui yang melaporkannya.
"Jadi kalau lewat tujuh hari (dugaan pelanggarannya) daluarsa," ucap dia.
Adapun beberapa contoh kasus pada pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Di antaranya berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD. Terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye, dan diakhiri foto bersama kampanye.
"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan," jelas dia.
Kasus selanjutnya yakni turut serta dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.
"Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata Puadi.

Selain itu, Puadi juga turut mengimbau para ASN ANRI untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, menurut dia, pemberian like konten kampanye di media sosial itu dianggap sebagai justifikasi yang dampaknya bisa menjadi besar dalam bentuk dukungan.
"Jadi harus dilihat betul kalimat atau caption postingan," imbuhnya.
Terkait itu semua, ke depan Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen.
Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN.
"Kami juga mengapresiasi ANRI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan," tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.