Pilpres 2024

Didatangi Din Syamsuddin, Ahmad Syaikhu Sebut PKS Optimis Anies-Gus Imin Menang di Pilpres 2024

Prof. K.H. Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin temui Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: PanjiBaskhara
ist
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menerima kunjungan tokoh bangsa Din Syamsuddin beserta perwakilan pimpinan Ormas Islam yang berlangsung di kantor DPTP PKS, Kamis (26/10/2023). 

"Karena dia ketika memimpin Solo bukan hasil penunjukan langsung, tapi hasil pemilihan langsung," imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi, mengatakan riwayat dinasti politik akan pudar dengan sendirinya di Indonesia.

Menurut Aboe Bakar, dinasti politik yang dimainkan oleh penguasa saat ini sudah tidak menarik lagi digunakan dalam dunia politik.

"Dinasti politik ini akan habis riwayatnya, perubahan ini akan menerkam semua hal-hal yang berbau predator," tegasnya, Minggu (22/10/2023).

"Tidak menarik, sudah lewat riwayatnya. Dinasti politik akan pudar, waktu gelombang itu akan datang, dan gelombang kemenangan bersama perubahan,” lanjutnya.

Aboe bakar mengatakan, saat ini publik sudah cukup cerdas dalam menentukan pilihan dalam Pemilu.

Karena itu, pemilih akan menilai pasangan yang ideal memimpin Indonesia.

Ia lantas mencontohkan saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Aboe Bakar menyebut bahwa pada saat itu massa yang mengawal pendaftaran pasangan AMIN ke KPU RI jumlahnya lebih dari yang ditargetkan.

"Ya, gini aja deh, kami mengundang enggak kemarin acara pendaftaran? Tidak ada, cuman diumumkan. Akan tetapi, yang datang target kami 20.000 orang, rasanya lebih," ucapnya.

Menurt Aboe Bakar, itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas, dan tidak mudah terpengaruh dengan adanya dinasti politik.

Seperti diketahui, isu dinasti politik kembali mencuat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun setelah putusan MK, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 selengkapnya berbunyi begini: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

(Wartakotalive.com/M27/TribunBekasi.com/MAZ)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved