Kasus Korupsi

Usai Diperiksa KPK, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Ditarik ke Bareskrim

Kevin merupakan salah satu saksi yang sempat diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian SYL.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua rampung diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023). Kevin diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meski selama 7 jam dicecar penyidik, Kevin akan diperiksa kembali Rabu pekan depan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebut Kevin Egananta Joshua kini sudah tidak menjadi ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kevin merupakan salah satu saksi yang sempat diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan Kevin sudah tidak lagi menjadi ajudan Firli.

"Betul, bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB telah ditarik ke Polri," ujar Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Kevin, kata dia, ditarik kembali untuk bertugas di Bareskrim Polri. Kendati demikian, tak dijelaskan oleh Ramadhan alasan Kevin ditarik kembali.

Sementara itu, Kevin juga membenarkan dirinya sudah tidak lagi menjadi ajudan Firli.

"Saya sudah dinas di Bareskrim. Sudah, sudah, saya ditarik di Bareskrim," ucap dia, saat ditemui.

Sementara itu Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih dalam tahap klarifikasi.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Dewas KPK. Namun, Dewas masih merahasiakan identitas para pihak dimaksud.

"Masih dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).

Sebelumnya, Haris memastikan Firli Bahuri selaku terlapor juga akan dimintai keterangannya. Akan tetapi, jadwal tersebut belum disusun.

"Seperti biasanya, Pak FB (Firli Bahuri) selaku terlapor diklarifikasi terakhir. Belum dijadwalkan," kata Haris.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan SYL.

Laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023. (m31/Tribunnews)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved