Pembunuhan

Pria Gorok Leher Wanita di Central Park Dapat Bisikan 'Membunuh' dari Rumah, Begini Kronologisnya

AH (26), pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FD (44) di lobi Laguna Mal Central Park, Jakarta Barat dapat bisikan dari rumah membunuh korban.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023). AH (26), pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial FD (44) di lobi Laguna Mal Central Park, Jakarta Barat mengaku dapat bisikan dari rumah membunuh korban. 

"Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pengambilan keterangan terhadap pelaku dan juga beberapa orang saksi," katanya.

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk bunuh korban," imbuhnya.

Syahduddi memastikan, pelaku membunuh korbannya secara acak, mengikuti bisikan yang didengarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan, motif pelaku melakukan semua itu adalah lantaran dia mendapatkan bisikan atau halusinasi dari gangguan jiwa berat yang dimilikinya.

Baca juga: Terungkap! Pria yang Gorok Leher Wanita di Central Park Punya Gangguan Skizofrenia Paranoid Berat

"Dari pelaku sendiri alasan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan adanya bisikan ataupun halusinasi dari pelaku yang mendorong pelaku untuk bunuh korban," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/10/2023).

Atas keterangan tersebut, kata Syahduddi, penyidik melakukan pengamatan dan meminta keterangan dari pelaku.

Akan tetapi, pelaku kerap memberikan keterangan uang berubah-ubah dan menunjukkan halusinasi.

"Kemudian kami juga mengambil keterangan dari keluarga pelaku baik itu ibu dan adik-adiknya, bahwa memang dalam enam bulan terkahir, pelaku sering berperilaku aneh, yaitu dengan berhalusinasi dan juga memberikan informasi yang dianggap oleh ibu dan adik-adiknya tidak masuk akal," ungkap Syahduddi.

Misalnya, lanjut dia, pelaku pernah berujar kepada sang ibu bahwa di plafon rumahnya ada debu-debu dan sampah yang bersifat jahat, sehingga AH melakban lampu tersebut.

Atau keterangan sang adik yang mengaku pernah melihat AH menumpahkan air di dalam galon karena dia beranggapan jika di dalam galon tersebut ada makhluk jahat.

Dari keterangan-keterangan itulah, polisi kemudian membawa pelaku AH ke RS Polri Kramat Jati untuk observasi dan pengamatan lebih lanjut terkait kejiwaannya.

"Setelah kurang lebih sekitar 8 hari dilakukan observasi di Rumah Sakit Bhayangkara tingkat 1 Polri, didapat keterangan dari dokter forensik psikiatri, disampaikan bahwa terhadap tersangka AH didapati gangguan jiwa berat, yang dalam istilah kedokteran disebut dengan skizofrenia paranoid," kata Syahduddi. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved