Jadi Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie Merasa Tidak Perlu Membuktikan Diri Tentang Independensinya

Jimly Asshiddiqie respons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Dok. UMJ
Jimly Asshiddiqie respons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Mahmakah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10/2023) siang. Mereka adalah Ketua MK periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie dari unsur masyarakat, anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih dari unsur akademisi dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie merasa tak perlu membuktikan diri tentang independensinya sebagai seorang anggota MKMK.

Hal itu diungkapkan Jimly untuk merespons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden.

“Nggak, saya nggak memerlukan mau menunjukkan itu (independensi), memangnya kenapa? Kenapa harus ditunjukkan sama saudara, ndak peduli saya itu,” kata Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (24/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Jimly merespon soal sarkas dari akronim MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi tetapi Mahkamah Keluarga.

Baca juga: Integritasnya Diragukan Mahfud MD, Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie: Lihat Kinerja Lewat Putusan

Sebutan itu sempat digaungkan publik karena MK mengabulkan gugatan soal batas usia Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Putusan MK itu dianggap memuluskan langkah putra pertama Presiden RI Jokowi, Gibran Raka Buming Raka yang kini menjadi Wali Kota Surakarta untuk mengikuti Pilpres 2024.

Sementara, Ketua MK saat ini, Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran.

“Lah iya didudukan masalahnya, kita bicara apa? Kita bicara kode etik hakim, kok Anda mempersoalkan saya nya. Kami ini mau memeriksa (dugaan) pelanggaran kode etik hakim, jadi jangan campur aduk,” ujar Jimly.

“Jadi kalau Anda mau tanya Pak Mahfud, tanya saja sama dia. Saya kan pendiri (MK), dia (Mahfud) meneruskan kepemimpinan saya, saya lebih tahu tentang MK, saya punya tanggung jawab sejarah untuk memperbaiki ini MK dari kerusakan. Kapan mulai kerusakan MK ini? Yah mulai zaman Mahfud,“ tutur Jimly.

Oleh karena itu, Jimly merasa tidak perlu membuktikan adanya indenpendensi saat menjadi MKMK.

Justru, Jimly terpanggil untuk membenahi MK agar menjadi lebih baik.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tegaskan Pernyataan Mahfud MD tentang MKMK Bisa Dibeli dan Direkayasa Salah

“Jadi jangan sembarangan ngomong, saya nggak perlu membuktikan sama Anda bahwa saya independen. Memangnya saudara siapa, jangan tanya-tanya begitu nanti lihat you (Anda) lihat apa yang saya putuskan, nggak usah minta saya menegaskan ini-itu,” papar Jimly.

“Memangnya apa? Nggak usah pakai retorika saya bukan politikus, sok-sok alim, sok-sok berintegritas, menilai orang lain tidak punya integritas. Memangnya you (Anda) punya integritas,” ucap Jimly.

Dia meminta kepada sejumlah pihak agar tak perlu meminta pembuktian tentang hebatnya seorang Jimly di lembaga tersebut.

Dia meminta masyarakat menilai proses pemeriksaan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK yang sedang Jimly tangani.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

“Kami akan kerja, 10 pelapor akan kami periksa semua hari Kamis (25/10/2023) besok, kita dengar argumennya apa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, yah kan sudah ada aturan tentang sanksinya,” ungkapnya.

Kata dia, Hakim MK yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. Adapun kategori sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Yang paling berat itu diberhentikan secara tidak hormat. Itu aturannya begitu, nah kapan itu memutuskan? Nanti diperiksa dulu, belum bisa sekarang. Nah itu pelapor itu kan orang-orang yang sedang emosi semua,” tuturnya.

Jimly menambahkan, persoalan ini jika terlalu berlarut didiamkan akan berdampak lebih luas.

Apalagi jika MK tidak dipercaya publik maka perselisihan tentang penanganan perkara soal Pilpres 2024 akan meruncing.

“Ini akan ribut dalam pergantian kekuasaan, pemerintahan itu bisa chaos kita kalau perang tiga kelompok (Ganjar Pranowo; Anies Baswedan dan Prabowo Subianto). Jadi kita harus menenangkan, jangan sampai emosi,” paparnya.

BERITA VIDEO: TPN Ganjar Mahfud MD Kritisi Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres Cawapres

Jimly Asshiddiqie Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal MKMK

Selain itu, Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal MKMK bisa dibeli dan direkayasa. Jimly menegaskan, bahwa Mahfud MD telah mengklarifikasi pernyataannya yang telah beredar di ruang publik.

“Sudah-sudah, dia (Mahfud) salah, kan statement (pernyataan) sudah diubah dia,” ujar Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (24/10/2023).

Jimly juga berkelakar soal tudingan bahwa MKMK dapat dibeli dan direkayasa.

Dia menjelaskan, MKMK baru dibentuk ketika ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim MK.

“MKMK kan baru dibentuk sekarang, mungkin itu (pernyataan Mahfud) nggak apa-apa, salah ngomong saja atau pengalaman pribadi, kan MK itu kewenangannya besar sekali,” kata Jimly.

Baca juga: Jokowi Santai Dilaporkan Erick Cs ke KPK, Gibran Persilakan KPK Tindaklanjuti Tuduhan KKN

Menurut dia, dugaan pelanggaran majelis hakim justru bermunculan setelah dia pensiun menjadi Ketua MK pada 2006 lalu.

Sejak MK dipimpin Mahfud MD, Akil Mochtar sampai sekarang, kata dia, begitu banyak pelanggaran yang masuk di MK.

“Sesudah periode saya (2003-2006), periode kedua itu banyak sekali yang memperebutkannya. Jadi Hakim MK itu memang rawan, ada saja orang yang memperdagangkan pengaruh,” ungkap Jimly.

“Contohnya itu ada namanya Akil Mochtar, itu periode kedua zamannya (setelah) Pak Mahfud tuh. Memperdagangkan pengaruh untuk dapat duit lebih banyak, nah itu contohnya sudah ada dalam pengalaman Pak Mahfud sendiri,” sambungnya.

Selain itu, kata dia, ada juga pihak yang memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi lagi. Jimly menegaskan, kedua praktik itu tetap tidak dibenarkan karena menyalahgunakan posisinya sebagai Hakim MK.

“Kalau yang (terima) uang sekarang sudah masuk penjara, sama kayak Akbar (Patrialis Akbar, mantan Hakim MK),” imbuhnya.

Jimly mengklaim, sejak pertama MK dibentuk dan dipimpinnya, lembaga tersebut cukup bersih. Buktinya, tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK.

“Itu kan masih baru dan Dewan Etik sudah ada sejak 2003, tapi belum ada kasus di zaman saya. (Dugaan) pelanggaran kode etik belum ada. Jadi kalau jual-beli pengaruh, yah Pak Mahfud mengalami, sudahlah itu dia salah ngomong saja dan sudah dia koreksi di Twitter (X),” pungkasnya. 

Anwar Usman Bantah Tudingan MK Jadi Mahkamah Keluarga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.

Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.

Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).

Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.

Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.

Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.

Baca juga: Suara Anwar Usman Bergetar Saat Bantah Tudingan MK Berubah Jadi Mahkamah Keluarga

Baca juga: Diledek Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Merasa Difitnah Banyak Orang, Bawa Nama Tuhan

Baca juga: Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang

“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.

Lalu, Usman pun membawa kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah bersumpah akan memotong tangan putrinya sendiri apabila ketahuan mencuri.

Menurut Anwar Usman, teladan Nabi Muhammad SAW itu yang menjadi pegangannya selama menjadi seorang hakim sejak tahun 1985.

“Kepada seorang bangsawan Quraisy beliau katakan andaikan Fatimah mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya,” kata Anwar Usman menceritakan kisah nabi.

Sesaat setelah menceritakan teladannya itu, suara Anwar Usman bergetar. Ia memastikan bahwa artinya hukum harus berdiri tegak lurus tanpa boleh ada intervensi dan takluk kepada siapapun.

“Artinya bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus tanpa boleh diintervensi tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun,” jelasnya. 

BERITA VIDEO: Empat Orang Keluarga Jokowi Dilaporkan atas Dugaan KKN ke KPK

Anwar Usman Merasa Difitnah Banyak Orang

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ketua MK Anwar Usman jadi bahan ledekan netizen gara-gara meloloskan syarat usia Capres/Cawapres hingga dikatakan mahkamah keluarga.

Menanggapi dengan santai Anwar Usman mengatakan dirinya merasa difitnah banyak orang. 

Karena keputusannya yang membuka karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto.

"Loh, ini Mahkamah Keluarga, Keluarga Bangsa Indonesia, itu, jadi begini, yang fitnah atau segala macam, dosa mereka jadi pahala buat saya, buat kami, hakim-hakim mahkamah konstitusi," kata Anwar Usman, Jumat (20/10/2023).

Dia membantah bahwa keputusannya tersebut tidak ada hubungannya dengan pertalian keluarga Joko Widodo.

Ia menyebut keputusan yang diberikan sudah atas nama Allah dan demi keadilan.

Ia pun menanggapi plesetan terkait lembaga yang diketuainya disebut sebagai Mahkamah Keluarga di berbagai media.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang

Anwar Usman tidak habis pikir dengan plesetan orang-orang yang melabeli MK dengan julukan mahkamah keluarga.

Anwar Usman mengatasi, jika ada pihak yang menghina atau memfitnah dirinya atau MK tidak perlu dilawan karena dosanya akan menjadi pahala untuk dirinya dan hakim-hakim konstitusi.

Menurutnya, putusan tentang apa pun, siapa pun hakimnya dan di pengadilan mana pun akan selalu menuai pro dan kontra.

Sejak jaman dulu pasti selalu ada pro dan kontra tentang suatu keputusan, sebagus apa pun.

"Yang jelas hakim menjatuhkan putusan itu atas nama Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

"Jadi bertangungjawabnya kepada Allah, saya juga bingung kalau ada plesetan seperti tadi," demikian kata Anwar Usman.

Dilaporkan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi plesetan terkait lembaga yang diketuainya disebut sebagai Mahkamah Keluarga di berbagai media.

Anwar Usman tidak habis pikir dengan plesetan orang-orang yang melabeli MK dengan julukan mahkamah keluarga.

"Loh, ini Mahkamah Keluarga, Keluarga Bangsa Indonesia, itu, jadi begini, yang fitnah atau segala macam, dosa mereka jadi pahala buat saya, buat kami, hakim-hakim mahkamah konstitusi," kata Anwar Usman, Jumat (20/10/2023).

Anwar Usman mengatasi, jika ada pihak yang menghina atau memfitnah dirinya atau MK tidak perlu dilawan.

Karena dia merasa dosa mereka akan menjadi pahala untuk dirinya dan hakim-hakim konstitusi.

Ketua MK dan Prabowo-Gibran
Ketua MK dan Prabowo-Gibran (Tribunnews / Kompas)

Menurutnya, putusan tentang apa pun, siapa pun hakimnya dan di pengadilan mana pun akan selalu menuai pro dan kontra.

Sejak jaman dulu pasti selalu ada pro dan kontra tentang suatu keputusan, sebagus apa pun.

"Yang jelas hakim menjatuhkan putusan itu atas nama Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

"Jadi bertangungjawabnya kepada Allah, saya juga bingung kalau ada plesetan seperti tadi," demikian kata Anwar Usman.

Baca juga: Denny Indrayana Minta Ketua MK Anwar Usman Mundur, Tak Boleh Tangani Kasus Gibran Jokowi

Plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga
Plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga (Instagram @Komikitaig)

Denny Indrayana minta Anwar Usman Mundur

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana PhD meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mundur dari kasus berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Anwar Usman berpotensi melanggar kode etik jika tetap ikut dalam persidangan yang membahas judicial review terkait umur calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Gibran Rakabuming Raka adalah putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kini menjadi Wali Kota Solo.

"Ketua MK Anwar Usman SEHARUSNYA Mundur dari Kasus Yang Terkait dengan Gibran Jokowi," tulis Denny Indrayana dalam akun twitternya, Minggu (27/8/2023).

Wartakotalive.com telah meminta izin kepada Denny Indrayana untuk mengutip pernyataannya tersebut sebagai berita. 

Menurut Denny, Ketua MK Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres.

Denny Indrayana mengingatkan adanya kode etik yang berpotensi dilanggar oleh Anwar Usman.

Baca juga: Pengamat Menduga Gugatan PSI Soal Usia Capres Cawapres ke MK atas Perintah Jokowi untuk Gibran

Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006, khususnya Prinsip Ketakberpihakan, pada penerapan butir 5 huruf b mengatur:

"Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".

Maka, meskipun Gibran Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, adalah fakta yang tak terbantahkan  bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35 tahun, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut.

"Mahkamah Konstitusi mengadukan saya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup," ujar Denny.

"Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres."

Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved