Jadi Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie Merasa Tidak Perlu Membuktikan Diri Tentang Independensinya

Jimly Asshiddiqie respons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Dok. UMJ
Jimly Asshiddiqie respons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden. 

Dia meminta masyarakat menilai proses pemeriksaan dan penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK yang sedang Jimly tangani.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut MK Catat Sejarah Mengabulkan Uji Formil UU Cipta Kerja

“Kami akan kerja, 10 pelapor akan kami periksa semua hari Kamis (25/10/2023) besok, kita dengar argumennya apa. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, yah kan sudah ada aturan tentang sanksinya,” ungkapnya.

Kata dia, Hakim MK yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku. Adapun kategori sanksi yang diberikan mulai dari ringan, sedang hingga berat.

“Yang paling berat itu diberhentikan secara tidak hormat. Itu aturannya begitu, nah kapan itu memutuskan? Nanti diperiksa dulu, belum bisa sekarang. Nah itu pelapor itu kan orang-orang yang sedang emosi semua,” tuturnya.

Jimly menambahkan, persoalan ini jika terlalu berlarut didiamkan akan berdampak lebih luas.

Apalagi jika MK tidak dipercaya publik maka perselisihan tentang penanganan perkara soal Pilpres 2024 akan meruncing.

“Ini akan ribut dalam pergantian kekuasaan, pemerintahan itu bisa chaos kita kalau perang tiga kelompok (Ganjar Pranowo; Anies Baswedan dan Prabowo Subianto). Jadi kita harus menenangkan, jangan sampai emosi,” paparnya.

BERITA VIDEO: TPN Ganjar Mahfud MD Kritisi Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres Cawapres

Jimly Asshiddiqie Kritisi Pernyataan Mahfud MD Soal MKMK

Selain itu, Jimly Asshiddiqie merespons pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal MKMK bisa dibeli dan direkayasa. Jimly menegaskan, bahwa Mahfud MD telah mengklarifikasi pernyataannya yang telah beredar di ruang publik.

“Sudah-sudah, dia (Mahfud) salah, kan statement (pernyataan) sudah diubah dia,” ujar Jimly saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (24/10/2023).

Jimly juga berkelakar soal tudingan bahwa MKMK dapat dibeli dan direkayasa.

Dia menjelaskan, MKMK baru dibentuk ketika ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim MK.

“MKMK kan baru dibentuk sekarang, mungkin itu (pernyataan Mahfud) nggak apa-apa, salah ngomong saja atau pengalaman pribadi, kan MK itu kewenangannya besar sekali,” kata Jimly.

Baca juga: Jokowi Santai Dilaporkan Erick Cs ke KPK, Gibran Persilakan KPK Tindaklanjuti Tuduhan KKN

Menurut dia, dugaan pelanggaran majelis hakim justru bermunculan setelah dia pensiun menjadi Ketua MK pada 2006 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved