Jadi Anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie Merasa Tidak Perlu Membuktikan Diri Tentang Independensinya
Jimly Asshiddiqie respons pihak yang meragukan integritasnya sebagai anggota MKMK karena dianggap pernah mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
Sejak MK dipimpin Mahfud MD, Akil Mochtar sampai sekarang, kata dia, begitu banyak pelanggaran yang masuk di MK.
“Sesudah periode saya (2003-2006), periode kedua itu banyak sekali yang memperebutkannya. Jadi Hakim MK itu memang rawan, ada saja orang yang memperdagangkan pengaruh,” ungkap Jimly.
“Contohnya itu ada namanya Akil Mochtar, itu periode kedua zamannya (setelah) Pak Mahfud tuh. Memperdagangkan pengaruh untuk dapat duit lebih banyak, nah itu contohnya sudah ada dalam pengalaman Pak Mahfud sendiri,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, ada juga pihak yang memperdagangkan pengaruh untuk mendapatkan jabatan yang lebih tinggi lagi. Jimly menegaskan, kedua praktik itu tetap tidak dibenarkan karena menyalahgunakan posisinya sebagai Hakim MK.
“Kalau yang (terima) uang sekarang sudah masuk penjara, sama kayak Akbar (Patrialis Akbar, mantan Hakim MK),” imbuhnya.
Jimly mengklaim, sejak pertama MK dibentuk dan dipimpinnya, lembaga tersebut cukup bersih. Buktinya, tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK.
“Itu kan masih baru dan Dewan Etik sudah ada sejak 2003, tapi belum ada kasus di zaman saya. (Dugaan) pelanggaran kode etik belum ada. Jadi kalau jual-beli pengaruh, yah Pak Mahfud mengalami, sudahlah itu dia salah ngomong saja dan sudah dia koreksi di Twitter (X),” pungkasnya.
Anwar Usman Bantah Tudingan MK Jadi Mahkamah Keluarga
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.
Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.
Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.
Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.
Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.
Baca juga: Suara Anwar Usman Bergetar Saat Bantah Tudingan MK Berubah Jadi Mahkamah Keluarga
Baca juga: Diledek Mahkamah Keluarga, Anwar Usman Merasa Difitnah Banyak Orang, Bawa Nama Tuhan
Baca juga: Mahfud MD Soroti Hubungan Kekeluargaan Anwar Usman dan Gibran, Harusnya Tak Boleh Pimpin Sidang
“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.
MK (Mahkamah Konstitusi)
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
Prof Dr Jimly Asshiddiqie
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Viral Video Muzakir Dinarasikan Bakal Kibarkan Bendera Aceh, Buntut Polemik 4 Pulau Masuk Sumut? |
![]() |
---|
Tito Didesak Revisi Keputusan soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Prof Jimly: Urusan Tetek Bengek! |
![]() |
---|
Bukan Sumber Daya Alam, Wapres Gibran Bongkar Kekayaan Sebuah Negara di Masa Depan |
![]() |
---|
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Ketua MK: Kalau Enggak Suka Sama Orang, Cari Urusan Ijazahnya |
![]() |
---|
Purnawirawan TNI Desak Gibran Dimakzulkan, Anwar Usman: Biarin Aja Dulu, Saya Cooling Down |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.