Pilpres 2024

Denny Indrayana Sebut Putusan MK Tidak Sah, Tak Bisa Jadi Dasar Pendaftaran Gibran ke KPU

Denny Indrayana mengatakan bahwa akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah

Editor: Feryanto Hadi
Kolase Foto Instagram
Denny Indrayana mengaku dapat bisikan dari hasil putusan gugatan MK terkait batas usia Capres Cawapres. Bocoran itu disampaikan Denny Indrayana di akun twitternya pada Rabu (27/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali memastikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dan akan berpasangan dengan Prabowo Subianto tidak sah secara hukum.

Dia menyebut, keputusan MK tersebut jauh ari rasa keadilan konstitusional.

Apalagi, dia melihat ada dugaan benturan kepentingan antara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo.

Diketahui, antara Anwar Usman dan Jokowi adalah sauadara ipar.

Dia menyebut bahwa ada indikasi Anwar Usman ingin mendorong terjadinya praktik politik dinasti

Baca juga: Mulusnya Karier Politik Gibran, 2018 Bilang Mau Fokus Bisnis, Kini Jadi Cawapres Prabowo Subianto

"Sebagai pengajar hukum tata negara, saya memandang situasi Negara Hukum Indonesia makin berjarak dengan keadilan konstitusional dan makin menunjukkan etika moral yang terpuruk, utamanya setelah cawe-cawe Presiden Joko Widodo menunjukkan wajah aslinya dengan terjadinya benturan kepentingan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, serta menguatnya politik dinasti yang kolutif dengan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon dalam Pilpres 2024," terang Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023)

Mencermati hal tersebut, Denny Indrayana kembali berkirim surat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etika Anwar Usman.

Surat tersebut melengkapi surat pengaduan Denny sebelumnya pada 27 Agustus 2023.

"Sebagaimana telah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, akibat tidak mundurnya Anwar Usman dari pemeriksaan dan putusan perkara, khususnya Nomor 90, terkait umur syarat capres-cawapres, maka terjadi benturan kepentingan.

Karena, sangat jelas dan terang benderang—khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," terang Denny

Lebih jauh, Denny mengatakan bahwa akibat dari tidak mundurnya Anwar Usman tersebut, maka Putusan 90 menjadi tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Karena Putusan 90 MK tersebut tidak sah, maka dengan penalaran hukum yang sehat dan wajar, tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran sebagai paslon Capres-Cawapres di KPU," ungkap Denny
.
"Oleh karena itu, jika KPU tetap menerima dan mengesahkan pendaftaran paslon yang berdasarkan Putusan 90 MK yang tidak sah demikian, maka saya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa administrasi ke Bawaslu, untuk membatalkan penetapan pasangan calon tidak mempunyai dasar hukum tersebut," tandasnya

Sekjen PDIP Tanggapi Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Sebelumnya, Gibran resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/223) malam usai berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved