Narkoba

Serse Polsek Tambora Kembali Tangkap Residivis Narkoba, Mengaku Kecanduan saat di Penjara

Seorang residivis narkoba berinisial APO mengaku menyesal, kembali jatuh di lembah narkoba. Kini, ditahan lagi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
APO (49) yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap serse Polsek Tambora. Dia pun menyesal tak bisa kumpul dengan keluarga. 

Pasalnya, ia belum sempat melepas rindu, namun sudah kembali mendekam di penjara.

"Menyesal banget pengen lihat ibu," ucapnya sambil tertunduk lesu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menyebut, APO ditangkap di Jalan Krendang Barat I, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat saat tengah mengendarai motor usai menyerahkan sabu kepada pembelinya.

Menurutnya, APO nekat melakukan hal itu lantaran penghasilannya sebagai buruh konveksi usai bebas 2022 lalu, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

"Ditangkap sendirian saat sedang mengendarai sepeda motor ketika baru selesai mengedarkan atau menjual sabu sebanyak satu paket plastik klip seharga Rp 1,1 juta kepada seorang laki-laki yang biasa dipanggil AFAT (DPO)," kata Putra saat dikonfirmasi, Minggu (22/10/2023).

Polisi pun lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada AFO untuk menguliti narkoba apa saja yang dimilikinya.

Dari tangan pelaku, ditemukan sekira 98 paket plastik klip dengan berat bruto 96,77 gram dan enam butir pil ekstasi dalam bentuk kapsul warna merah.

Selain itu, polisi juga menemukan ada satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengedarkan sabu.

"Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut disimpan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan di bagasi/di bawah jok sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah milik pelaku," ungkap Putra.

Terhadap pelaku, polisi memjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved