Kasus Korupsi

Ahli Hukum Pidana Sebut Pandemi Covid-19 dan Masalah Keamanan Jadi Alasan Pembenar di Kasus BTS 4G

Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda sebut pandemi Covid-19 dan masalah keamanan jadi alasan pembenar di kasus BTS 4G.

Editor: PanjiBaskhara
shutterstock
Ilustrasi: Ahli Hukum Pidana, Chairul Huda sebut pandemi Covid-19 dan masalah keamanan jadi alasan pembenar di kasus BTS 4G. 

Kendati demikian, sejumlah saksi mengungkapkan pembangunan BTS 4G tidak berhenti di 2021 dan terus berlanjut hingga 2023.

Menurut keterangan pelaksana tugas (Plt) Direktur Infrastruktur BAKTI, Danny Januar Ismawan, proyek BTS 4G saat ini sudah hampir selesai 100 persen dengan mengecualikan sejumlah lokasi yang dikategorikan kahar.

Plt Direktur Keuangan BAKTI, Ahmad Juhari mengungkapkan, untuk pembangunan tahap I yang semula 4.200 menara BTS 4G, angka final pembelian yang dilakukan BAKTI hanya 4.112 titik dengan nilai total kontrak pembelian Rp10,8 triliun.

Nilai tersebut termasuk dengan pajak sebesar Rp1,3 triliun.

Kemudian pada April 2022 ada pengembalian dari konsorsium sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

Dengan demikian, pembayaran bersih kepada konsorsium pelaksana proyek berkisar Rp7,7-7,8 triliun, lebih kecil dari perhitungan kerugian negara oleh BPKP yang sebesar Rp8,03 triliun.

(Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved