Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Sedang Ada Urusan, Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minta Dijadwalkan Ulang

Firli juga membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan karena surat panggilan baru diterimanya pada Kamis

Penulis: Joanita Ary | Editor: Feryanto Hadi
kolase Tribun Network
Kolase Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo 

Dimana pernyataan Nurul Ghufron terkait surat pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Nurul Ghufron sebelumnya mengatakan surat panggilan baru diterima oleh Firli Bahuri pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

Hal itu perihal agenda pemeriksaan terhadap Firli Bahuri soal kasus pemerasan pada Jumat (20/10/2023).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membantahnya.

"Terkait dengan surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya yang sudah dilayangkan pada 18 Oktober 2023, untuk pemanggilan saksi saudara FB selaku Ketua KPK RI," ujar Ade Safri, kepada wartawan.

Menurut dia, surat pemanggilan Firli sudah diterima oleh staf KPK pada Rabu (18/10/2023) kemarin lusa.

Ade Safri bahkan menegaskan ada tanda terimanya dengan tanggal terima tertulis pada hari itu juga.

"Ada tanda terimanya tertanggal 18 Oktober 2023," ujar eks Kapolres Kota Solo tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri disebut tak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, hari ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal itu terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Ghufron, dalam keterangannya hari ini.

Ia menambahkan, Firli telah berkirim surat perihal ketidakhadirannya hari ini.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata dia.

Menurut Ghufron, tidak hadirnya Firli karena panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved