Viral Media Sosial
Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah, Ini Alasannya
Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin (16/10/2023) kian berpolemik.
Pasalnya, merujuk putusan tersebut, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.
Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman itu pun membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai konstestan Pilpres 2024.
Sehingga, sesuai prediksi banyak pihak, Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.
Putusan MK itu pun viral di media sosial.
Bahkan kata 'Paman' jadi trending topik twitter pada Selasa (17/10/2023).
Dalam trending topik itu, beragam pendapat pun dituliskan masyarakat terkait putusan MK.
Banyak pihak menilai putusan itu sarat dengan kepentingan 'keluarga'.
Mengingat Ketua MK, Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Sedangkan sosok yang diperjuangkan dalam gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu adalah Gibran, yakni Putra Sulung Jokowi.
Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof Denny Indrayana angkat bicara.
Dirinya menegaskan putusan MK Soal Syarat Umur tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi
Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024
Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana dalam pandangan hukum tata negara yang diunggahnya lewat situsnya dennyindrayana.com.
Menurutnya, putusan MK yang berasal dari gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu cacat konstitusional.
Sehingga dinyatakannya tidak sah.
"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH," tulis Denny Indrayana.
PDIP Pecat Wahyudin Moridu sebagai Kader dan Ajukan PAW usai Video Viral "Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
5 Prompt Membuat Foto Diri Pakai Gemini AI, Hasilnya Nyata |
![]() |
---|
Inilah Sosok Dua Anggota DPRD Bikin Heboh, Joget dan Ucap 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Miris! Wanita 26 Tahun Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Akui Salah Mutasi Kepsek SMPN 1 Usai Dipanggil Kemendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.