Viral Media Sosial

Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah, Ini Alasannya

Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Kolase Foto Instagram
Denny Indrayana mengaku dapat bisikan dari hasil putusan gugatan MK terkait batas usia Capres Cawapres. Bocoran itu disampaikan Denny Indrayana di akun twitternya pada Rabu (27/9/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas pada Senin (16/10/2023) kian berpolemik.

Pasalnya, merujuk putusan tersebut, seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

Putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman itu pun membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai konstestan Pilpres 2024.

Sehingga, sesuai prediksi banyak pihak, Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.

Putusan MK itu pun viral di media sosial.

Bahkan kata 'Paman' jadi trending topik twitter pada Selasa (17/10/2023).

Dalam trending topik itu, beragam pendapat pun dituliskan masyarakat terkait putusan MK.

Banyak pihak menilai putusan itu sarat dengan kepentingan 'keluarga'.

Mengingat Ketua MK, Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan sosok yang diperjuangkan dalam gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu adalah Gibran, yakni Putra Sulung Jokowi.

Terkait hal tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Prof Denny Indrayana angkat bicara.

Dirinya menegaskan putusan MK Soal Syarat Umur tidak sah dan tidak bisa menjadi dasar pencalonan dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi

Baca juga: Analisis Denny Indrayana Soal Putusan MK Terbukti Nyata: Gibran Berpeluang Jadi Paslon Pilpres 2024

Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana dalam pandangan hukum tata negara yang diunggahnya lewat situsnya dennyindrayana.com.

Menurutnya, putusan MK yang berasal dari gugatan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu cacat konstitusional.

Sehingga dinyatakannya tidak sah. 

"Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH," tulis Denny Indrayana.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved