Viral Media Sosial

Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah, Ini Alasannya

Gibran Diyakini Jadi Cawapres Prabowo, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah dan Batal Demi Hukum, Ini Alasannya

Editor: Dwi Rizki
Kolase Foto Instagram
Denny Indrayana mengaku dapat bisikan dari hasil putusan gugatan MK terkait batas usia Capres Cawapres. Bocoran itu disampaikan Denny Indrayana di akun twitternya pada Rabu (27/9/2023). 

"Di samping pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Ketua MK Anwar Usman, Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional," jelasnya.

Melengkapi postingannya, Denny Indrayana menilai awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres.

Tapi ada aksi, muncul reaksi.

Sehingga menurutnya apabila nekat, Jokowi akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet.

"Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan," tulisnya.

Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08 dinilainya batal gegap gempita.

Cukup dengan pukulan gong 8 kali.

"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET? Ini bukan bocoran, hanya perkiraan," ungkap Denny Indrayana.

"Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," jelasnya.

Berikut Pandangan Hukum Tata Negara Denny Indrayana:

Sarat Cacat Konstitusional: Putusan MK Soal Syarat Umur, TIDAK SAH (TIDAK BISA MENJADI DASAR PENCALONAN DALAM PILPRES 2024)

Saya sengaja tidak langsung memberikan komentar dan analisis hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 (”Putusan 90”) terkait konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres, yang mengabulkan sebagian permohonan, dan membuka peluang kepala daerah yang pernah/sedang menjabat untuk menjadi kontestan dalam pemilihan presiden.

Saya ingin memberi jarak, dan mengendapkan putusan tersebut.

Satu dan lain hal, karena Putusan 90, sangat penting, sekaligus sangat membingungkan dan aneh, sebagaimana dengan amat jelas disampaikan dalam pendapat hukum berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.

Setelah memberi jeda sehari, dan melakukan pengkajian yang lebih mendalam, izinkan saya menyampaikan pandangan hukum tata negara sebagai berikut: Putusan 90 mempunyai kecacatan konstitusional yang mendasar, dan karenanya TIDAK SAH.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved