Berita Jakarta

Demo Terbagi Dua Kubu, Kelompok Misterius Berpakaian Hitam Anarkis, Coba Merangsek ke Istana Negara

Ribuan mahasiswa datang dengan membawa sejumlah tuntutanberkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Demonstrans penolak hasil keputusan Mahkamah Konstitusi soal batasan usia capres-bacapres mulai membakar ban, robohkan beton barier hingga mencoba mendekat ke Istana Negara. 

7. Usut tuntas konflik di daerah PSN

8. Wujudkan Pemilu yang adil dan bersih

9. Putihkan noktah hitam lingkungan;

10. Usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat;

11. Wujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM (Hak Asasi Manusia);

12. Perbaiki sistem pertanian di Indonesia; dan

13. Tinjau ulang sistem perekonomian Indonesia. 

Pandangan pengamat UI

hli Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) Siti Anggraini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia Capres-cawapres.

Menurut Titi, keputusan MK tersebut dari sisi substansi bermasalah karena pertimbangan hukumnya tidak solid dan terkesan sembrono.

"Dari sisi substansi bermasalah karena memperhatikan pertimbangan hukum yang tidak solid sembrono dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan 29 dan putusan 90," kata Titi di UI, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: PB SEMMI Sebut Putusan MK Membuka Lebar Pintu Hak Politik Puluhan Kepala Daerah Muda Berprestasi

Selain itu, Titi memandang adanya permasalahan internal yang kuat di dalam kelembagaan MK dalam memutuskan batas usia Capres-cawapres.

"Makanya saya mengatakan bahwa putusan 90 ini memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK yang bahkan diakui sendiri oleh hakim yang ada di dalam MK," ujarnya.

Putusan MK tersebut menciptakan kontroversi di tengah masyarakat dan menimbulkan banyak spekulasi tidak hanya karena isi putusan tapi juga dinamika internal para hakim.

"Jadi justru hakim-hakimlah yang membuat putusan ini menjadi kontroversial dan menciptakan spekulasi," pungkasnya.

Baca juga: Partai Gerindra Langsung Menghubungi Gibran Rakabuming Raka Seusai Putusan MK? Ini Kata Ahmad Muzani

Sementara itu, menyambut putusan MK, sejumlah santri di Lombok Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar doa bersama untuk mengetuk pintu langit agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Kegiatan ini digelar di aula Pondok Pesantren Munzalan Mubarokan Narmada, NTT pada Kamis (19/10/2023).

Pimpinan Ponpes Munzalan Mubarokan Narmada, Lombok Barat, TGH. Anwar Toyyib menyampaikan rasa syukurnya atas putusan MK, karena telah memberikan ruang dan harapan lebih luas bagi generasi muda menjadi pemimpin negeri.

Menurutnya jika Gibran yang saat ini berusia 36 tahun ikut serta di Pilpres 2024, dirinya bisa menjadi role model kepemimpinan anak muda yang sarat pengalaman.

“Bahasa dan tutur kata beliau yang khas, saya menyampaikan kepada seluruh santri yang hadir, agar bisa dan banyak belajar kepada sosok pemimpin muda mas Gibran,” kata Anwar.

Dalam kegiatan tahlil, dzikir dan munajat doa ini, para santri mendoakan langkah Gibran akan mulus sebagai cawapres Pilpres 2024.

Pada Kamis (19/10/2023) pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi didaftarkan gabungan partai politik pendukungnya sebagai pasangan capres-cawapres 2024 ke KPU RI.

Praktis tinggal bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto yang belum mendaftarkan ke KPU RI. Sosok pendamping Prabowo juga belum diumumkan.

Gibran sebelumnya diisukan menjadi bacawapres mendampingi Prabowo.

Langkah Gibran semakin terbuka usai MK memutus mengabulkan permohonan soal batas usia menjadi capres-cawapres dari semula minimum 40 tahun, menjadi boleh di bawah 40 tahun dengan syarat sedang atau pernah menjadi kepala daerah, sebagaimana putusan dalam perkara nomor 90-91/PUU-XXI/2023.

Denny Indrayana Kritik Keputusan MK Soal Usia Cawapres

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan tersebut membuat putra sulung Presiden Jokowi, yakni Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berpotensi menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Denny, keputusan MK itu akan berefek buruk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Awalnya putusan MK ditunggu untuk membuka peluang Gibran Jokowi sebagai cawapres. Tapi ada aksi, muncul reaksi," tulis Denny di akun twitternya, @dennyindrayana.

Denny mengatakan jika Presiden Jokowi menyetujui keputusan MK dan Gibran jadi cawapres, maka akan memengaruhi kabinet Presiden Jokowi.

"Jika Jokowi nekat, dia akan berhadapan dengan konsekwensi ditariknya dukungan partai dan kader partainya dari kabinet. Jokowi berhitung ulang, bisa dimakzulkan,"tulis Denny.

Baca juga: Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Desak Hakim MK yang Loloskan Gibran Cawapres Mundur

Denny menerangkan bahwa keputusan MK itu jadi karpet merah bagi jalan Gibran jadi cawapres, maka para pendukung Presiden Jokowi bisa ditarik.

"Maka, deklarasi dukungan Projo ke 08, batal gegap gempita. Cukup dengan pukulan gong 8 kali," tulis Denny.

"Sekarang, apakah akan muncul KIP, sehingga tiga kader NU/PKB/Gus Dur ada di cawapres, atau ET?," tulis Denny.

"Ini bukan bocoran, hanya perkiraan. Yang pasti kalau maju menggunakan Putusan 90 MK yang tidak sah, akan problematik dan bermasalah," pungkas Denny.

Baca juga: Dipilih PDIP, Denny Indrayana Yakini Mahfud MD Bisa Selamatkan Indonesia yang Terpuruk Akibat Jokowi

Denny Indrayana: MK Jadi Mahkamah Keluarga

Sebelumnya, Indra juga mengeluarkan pendapatnya terkait keputusan MK itu.

Pria yang juga politisi Partai Demokrat itu mengatakan putusan MK seperti sebuah drama Korea.

Sebab seolah menolak gugatan tapi ujungnya mengabulkan.
 
"Putusan MK = Drama Korea, seolah menolak ujungnya mengabulkan. Bukan hanya MK menjadi Mahkamah Keluarga, NKRI berubah menjadi Negara KELUARGA Republik Indonesia," kata Denny lewat akun X (Twitter) nya, @dennyindrayana, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Sah, Putusan MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Bocoran Denny Siregar Terbukti: Kami Muak!

"Gibran Jokowi: Makasih Om Ipar MK," katanya.

Cuitan itu menyindir bahwa Ketua MK adalah ipar Presiden Jokowi yang notabene adalah paman atau om Gibran.
 
Menurut Denny, ia sudah memprediksi putusan MK ini dalam cuitannya pada 10 Oktober 2023 lalu.

"Sayangnya, kali ini prediksi saya benar. Putusan MK mengabulkan Gibran Jokowi berpeluang jadi paslon dalam Pilpres 2024. Akankah Presiden Jokowi berhadapan dengan Megawati dan PDI Perjuangan? Baca prediksi saya hari selasa, 10 Oktober lalu, klik: https://dennyindrayana.com/2023/10/10/mahkamah-penjaga-konstitusi-atau-dinasti-jokowi/…," katanya.

"Ini “Bocoran” Putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat umur Capres-Cawapres, yang rencananya akan dibacakan pada Senin depan (16/10), pukul 10 WIB. Saya memprediksi, bahwa putusan akan mengabulkan permohonan dan menyebabkan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, berpeluang menjadi kontestan (paslon) dalam Pilpres 2024. Bagaimana lengkapnya "bocoran" tersebut, silakan klik link tulisan di atas untuk membaca ulasan lengkapnya. Salam Integritas, Denny Indrayana," beber Denny.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Denny Siregar Ungkap MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Jokowi Munafik dan Bermuka Dua, Kami Muak!

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Putusan yang memperbolehkan capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

"Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 q UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berusia 40tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar Usman.

"Kedua, sehingga Pasal 169 q UU nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunti berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

"Tiga, memerintahkan penguatan keputusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya," kata Anwar.

Dalam putusan ini katanya ada 2 hakim memiliki alasan yang berbeda dan 4 hakim memiliki pendapat berbeda.

Dengan putusan ini maka Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi, berpotensi besar maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya MK menolak 3 gugatan batas usia capres-cawapres menjadi di bawah 40 tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Capres-Cawapres dengan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Pilpres

Salah satunya MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. 

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved