Pendidikan

Belajar dari Pelaksanaan PPDB di Bali, Edukasi Orang Tua Hilangkan Miskonsepsi Sekolah Favorit

Pelaksanaan PPDB Bali melalui Disdikpora membuka posko layanan informasi di sekolah untuk edukasi orang tua terkait miskonsepsi sekolah favorit.

dok. Kemendikbudristek
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bali. 

Untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan PPDB, Pemprov Bali melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mencoba membuka akses informasi seluas-luasnya dengan memfasilitasi posko pelayanan di sekolah.

“Posko ini kemudian menjadi tempat mencari informasi bagi orang tua. Termasuk untuk membantu mereka yang kesulitan akses, misal bermasalah dengan jaringan internet saat pendaftaran, dan semua pertanyaan terkait PPDB dilayani melalui posko,” terang Fajar.

Terkait dengan dinamika persoalan PPDB jalur zonasi yang terjadi di beberapa daerah, Fajar mengungkapkan, bahwa pemberian informasi melalui posko termasuk dengan melakukan edukasi terhadap orang tua akan dapat meredam persoalan tersebut.

Komitmen pelaksanaan aturan PPDB

Perihal terpenting menurutnya komitmen dari Pemda dibutuhkan agar berbagai permasalahan jalur zonasi bisa diantisipasi.

Ia mengungkapkan, khusus untuk jalur zonasi, Pemprov Bali bersepakat tidak memperbolehkan penggunaan surat domisili, dan hal tersebut sesuai dengan aturan Kemendagri yang menganggap surat domisili adalah ilegal.

“Pemprov Bali juga berhati-hati dengan data titipan anak di Kartu Keluarga (KK). Kami bekerjasama dengan Disdukcapil untuk pengecekan data,” tegas Fajar.

Ketua PPDBP Bali tersebut juga mengungkapkan, bahwa Gubernur Bali telah menegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mencederai pelaksanaan PPDB online, dan melaksanakannya dengan aturan berlaku.

“Setiap tahun Pemprov Bali melakukan evaluasi bila terjadi permasalahan terkait PPDB sekaligus melakukan pemetaan. Bilamana perlu dibangun unit sekolah baru apabila terjadi crowded di wilayah tertentu," ucapnya.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bali (3)
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Bali.

"Pemprov Bali sangat mendukung PPDB, dengan adanya kebijakan zonasi ini juga merupakan upaya percepatan wajib belajar 12 tahun, dengan pemerataan sekolah agar siswa miskin semua tertampung di sekolah negeri,” tambah Fajar.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama mengungkapkan, bahwa aturan ketat terkait PPDB juga diberlakukan di Kota Denpasar.

Sebab menurutnya Ibukota Provinsi Bali tersebut menjadi lokasi tujuan bagi orang tua dari seluruh provinsi untuk menyekolahkan anaknya.

“Kota Denpasar sangat urban. Orang-orang datang dari seluruh kabupaten di Bali, bahkan dari luar Bali, dan semua ingin menyekolahkan anaknya di Denpasar. Namun, tentu saja tidak semua bisa kita fasilitasi. Kami telah berkomitmen untuk mengutamakan dulu masyarakat ber-KK Denpasar,” sebut Gede.

Gede menegaskan bahwa aparatur pelaksana PPDB menjadi kunci dari kesuksesan pelaksanaan PPDB. Menurutnya, sebaik apapun aturan dan komitmen dibuat, kalau aparaturnya tidak memiliki menjalankan dengan baik dan tegas, semua tidak ada artinya.

“Kami belajar dari permasalahan yang muncul tahun ke tahun. Kami sudah berkomitmen untuk melaksanakan PPDB adil dan sesuai aturan berlaku. Wali Kota pun juga sudah menegaskan komitmen ini,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved