Berita Jakarta

Pengendara Fortuner Ancam Pengemudi Lain di Pluit Kini Jadi Tersangka Pakai Pelat Polri Palsu

Pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri sembari menodong pengendara lain dengan besi, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
tangkapan layar Twitter @Pai_C1
Viral Aksi Pengendara Fortuner Berplat Polri Ancam Pengendara Lain dengan Besi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri sembari menodong pengendara lain dengan besi, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian.

Samian menuturkan, pengendara mobil Toyota Fortuner yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial M (26).

Tak dijelaskannya sejak kapan M diamankan.

"Sudah tersangka. (Inisial) M, 26 tahun," ujar dia, kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Meski begitu, M tidak langsung ditahan lantaran masih diperiksa secara intensif.

Baca juga: Mahasiswa Hilang Kendali di Tol Cijago Depok, Mobil Toyota Fortuner yang Dikendarai Ringsek

"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. Nanti diambil keputusannya hari ini (ditahan atau tidak)," kata Samian.

Ia memastikan bahwa pelat dinas Polri yang dipakai adalah palsu.

Menurut pengakuan tersangka, alasan memakai pelat Polri palsu agar merasa aman di jalan.

Pelat itu sudah dipakai tersangka kurang lebih selama satu bulan terakhir.

"Pelat palsu itu dipakai supaya dia merasa aman di jalan," ucapnya.

Baca juga: VIDEO : Ditegur Karena Serobot Antrean SPBU, Pengemudi Fortuner Malah Ngadu ke Suaminya yang Brimob

M, tambah Samian, mengaku pelat Polri itu didapat dengan memesan di salah satu platform online.

Lebih lanjut, ia memastikan pengemudi mobil Fortuner tersebut bukan anggota Polri.

"Tersangka (warga) sipil biasa, swasta," kata Samian.

Atas perbuatannya, M dikenakan Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved