Pilpres 2024

Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Desak Hakim MK yang Loloskan Gibran Cawapres Mundur

Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo desak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang loloskan Gibran jadi cawapres mundur.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo mendesak Hakim MK yang putuskan gugatan batas usia capres-cawapres hingga Gibran lolos, agar mundur. 

"Saya akan mengamati dengan teliti kemudian kan orang untuk melaksanakan tugas tanggung jawab yang besar harus punya keyakinan, keyakinan bahwa yang saya perjuangkan itu benar adanya sesuai dengan imajinasi saya, bangsa ini ke depan bagaimana, kan begitu," kata Gatot.

Gatot tak menampik peluang dirinya menjadi bagian dari tim sukses pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin (AMIN) masih ada.

Namun, dia menegaskan dirinya belum mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Baca juga: Yusril Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, PBB: Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju Cawapres

"Semua itu peluang masih ada, masih banyak, tergantung saya," ujarnya.

Selain itu, Gatot mengatakan KAMI bukan organisasi politik praktis yang akan terlibat dalam pencalonan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Dia mengatakan anggota KAMI yang terbukti terlibat politik praktis harus mengundurkan diri.

Baca juga: Digadang-gadang Jadi Cawapares di Pilpres 2024, Ini Respon Warga Serang Soal Gibran Rakabuming Raka

"Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini organisasi bukan organisasi politik praktis, tidak ikut-ikutan dalam pencalonan presiden. Kalau personel KAMI itu akan mendukung calon presiden silakan nggak ada masalah, tetapi saya sebagai presidium kemudian eksekutif komite itu tidak boleh," katanya.

"Kalau ada anggota KAMI yang dalam struktur akan ikut dalam politik praktis, dia harus mengundurkan diri. Contohnya saya, kalau saya akan mendukung saya harus mengundurkan diri, karena KAMI adalah organisasi bukan politik praktis dan tidak akan menjadi partai," tambah Gatot. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved