Pilpres 2024

Yusril Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, PBB: Siapa Tahu Gibran Tak Jadi Maju Cawapres

Langkah Yusril Ihza Mahendra membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana disebut sebagai antisipasi Gibran tidak jadi maju cawapres.

warta kota/alfian firmansyah
Langkah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana disebut sebagai antisipasi apabila Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakat tidak jadi maju sebagai cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra diketahui membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana jelang pendaftaran bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) untuk Pilpres 2024.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor mengatakan langkah Yusril Ihza Mahendra itu sebagai langkah cadangan.

Menurutnya hal sebagai antisipasi bila putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, tidak jadi maju menjadi bacawapres Prabowo Subianto.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut. Siapa tahu kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," ujar Afriansyah saat dihubungi, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Prabowo Subianto Tiru Gaya Bicara Jokowi Saat Ditanya Siapa Cawapresnya: Ojo Kesusu, Ojo Grasa-grusu

Ditambah hingga saat ini Prabowo masih belum memiliki bakal cawapres yang sudah pasti untuk dideklarasikan.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Yusril, Erick Thohir, hingga Gibran memiliki kans yang sama untuk menjadi bakal cawapres Prabowo.

"Ya semua orang saat ini belum ada kepastian siapa cawapresnya Pak prabowo. Jadi siapa pun yang merasa akan dipilih Pak Prabowo, silakan saja mendaftar dan mempersiapkan syarat-syarat," katanya.

Afriansyah menegaskan bahwa PBB akan terus mendorong Yusril yang menjadi bakal cawapres Prabowo.

"Nah, semoga apa yang sudah dilakukan dengan membuat persyaratan sebagai syarat untuk maju sebagai capres-cawapres ini dipenuhi. Ya itu yang kita harapkan. Jadi semua punya peluang untuk dipilih Pak Prabowo jadi pendamping beliau," ujar Afriansyah.

Baca juga: Agung Laksono Buka Rahasia, Cawapres Prabowo Jatah Golkar, Hasto: Gibran tak akan Pergi dari PDIP

Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana

Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, membuat suat keterangan tak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Tak hanya itu, Anies Baswedan dan Cak Imin juga turut membuat surat tersebut.

"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat ket tidak pernah dipidana atas nama pemohon Yusril Ihza mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan Djuyamto, surat keterangan tidak pernah dipidana itu, dibuat sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024.

"Keperluannya di dalam surat permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir hingga Yusril Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana, jadi Cawapres Prabowo?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved