Korupsi
Saut Situmorang Sebut Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Sudah Jelas Melanggar
Saut Situmorang menyebut adanya pelanggaran dalam pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut adanya pelanggaran dalam pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di GOR Bulutangkis yang beredar.
"Enggak boleh, itu pidananya di situ Pasal 36 dan 65," ujar Saut, usai rampung diperiksa sebagai ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
"Berada di dalam frame yang kami sebut sebagai dia memang peristiwa pidananya ada di situ, Pasal 36 dan 65 itu," sambungnya.
Adapun Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika pimpinan KPK tak boleh bertemu dengan sosok yang berperkara.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," kata dia.
Baca juga: Eks Wakil Ketua KPK Beberkan Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap SYL
"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," lanjutnya.
Atas hal tersebut, ia meyakini jika Firli layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kalau kamu tanya (apakah Firli harus) mundur dulu atau apa dulu (sebelum ditetapkan sebagai tersangka), ya itu hanya, ya managerial aja lah, managerial implications saja lah, moral dan seterusnya," tutur Saut.
Firli Bahuri Buka Suara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara soal foto dirinya dengan Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan badminton yang beredar di tengah masyarakat.
Di mana diketahui saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), dan salah satu pihak yang diduga dijadikan tersangka adalah SYL.

Dalam keterangan tertulis, Firli menjelaskan bahwa perkara di Kementan ini mulai masuk ke tahap penyelidikan oleh KPK pada sekira Januari 2023.
Kemudian, terkait foto yang viral itu, disebutkan Firli terjadi pada 2 Maret 2022.
Baca juga: Polda Metro Periksa 6 Saksi Pemerasan Firli Bahuri pada SYL, Saut Situmorang: Saya Sudah Dihubungi
"Sedangkan pertemuan di lapangan bulutangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu, Saudara Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya yaitu sekitar pada tanggal 2 Maret 2022. Dan itupun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli, Senin (9/10/2023).
Kata Firli, dalam waktu tersebut status SYL bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang beperkara di KPK.
Pertemuan dengan SYL di lapangan badminton, lantas disebut Firli bukan atas inisiasi dirinya atau undangan darinya.
"Hal ini sebagaimana kami jelaskan sebelumnya pada 5 Oktober 2023 lalu, bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidaklah benar," kata Firli. (m31)
KPK Ungkap Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Iklan Bank BUMD, Telusuri Penggunaannya |
![]() |
---|
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung: Hak Tersangka |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi Chromebook, Hotman Paris Buka Suara |
![]() |
---|
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.