Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Eks Wakil Ketua KPK Beberkan Sinyal Kuat Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Firli dianggap melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang usai diperiksa sebagai ahli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menangkap sinyal kuat Ketua KPK Firli Bahuri bakal jadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dikatakan Saut usai rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2023) sore.

Ia mengungkap sinyal kuat tersebut lantaran Firli melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kami sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu," ujar Saut, kepada wartawan, Selasa.

Adapun Pasal 36 menyebutkan pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sedangkan Pasal 65 menyatakan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana penjara paling lama lima tahun.

"I have no any doubt about it (saya enggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya enggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari Pak Kapolri, makanya saya kemari," katanya.

Terkait perkara dugaan pemerasan, ia mengatakan hal itu berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai itu saya tadi kan tanya. Ya perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu kan penyidikan itu kan September 2023 kan," tutur dia.

"Pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021, ya kan 2021 dan pertemuan-pertemuan Mentan dan segala macam itu kan di 2022, yang bersangkutan ngaku juga 2022, berarti itu di luar. Jadi perkara itu adalah perkara yang sedang ditangani itu dimulai pada saat pengaduan masyarakat masuk," lanjutnya.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ia keluar dari gedung Bid Propam Polda Metro Jaya sekira pukul 15.18 WIB.

Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku diperiksa dengan 15 pertanyaan. 

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya membuka peluang memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved