Pilpres 2024

Agung Laksono Buka Rahasia, Cawapres Prabowo Jatah Golkar, Hasto: Gibran tak akan Pergi dari PDIP

Golkar saat ini sedang menanti bergabungnya Gibran Rakabuming Raka, sedang PDIP coba menahan, untuk memikirkan lebih jauh untung ruginya.

Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompastv
Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sedang di persimpangan, bingung memilih keluar dari PDIP untuk gabung Golkar agar bisa jadi cawapres, atau tetap bertahan bersama PDIP. 

Sebagaimana diberitakan, langkah Gibran maju sebagai bakal cawapres tak lagi terkendala aturan soal batas usia minimum.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: KOMPAS
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved