Viral Media Sosial

Soroti Putusan MK, Rizal Ramli: Kerakusan Uang-Kekuasaan Menghancurkan Fondasi Cita-cita Kemerdekaan

Rizal Ramli Ikut Soroti Putusan MK. Menurutnya Kerakusan dan Kekuasaan Menghancurkan Fondasi Cita-cita Kemerdekaan yang Dibangun para Pahlawan

Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ekonom Rizal Ramli 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.

Dalam putusannya, Ketua MK, Anwar Usman menyatakan seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota yang dipilih melalui pemilihan umum, layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi Pilpres.

Putusan itu pun membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai konstestan Pilpres 2024.

Sehingga, sesuai prediksi banyak pihak, Gibran yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo itu dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang.

Putusan yang disampaikan Anwar Usama dalam sidang putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) itu viral di media sosial.

Banyak pihak menilai putusan itu sarat dengan kepentingan 'keluarga'.

Mengingat Ketua MK, Anwar Usman merupakan Ipar dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan sosok yang diperjuangkan dalam gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas itu adalah Gibran, yakni Putra Sulung Jokowi.

Terkait hal tersebut, Ekonom, Dr Rizal Ramli angkat suara.

Lewat status twitternya @RamliRizal pada Selasa (17/10/2023), mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengutip pernyataan dari Presiden Amerika Serikat ke-35, John Fitzgerald Kennedy (JFK).

"'Ask not what your country can do for you, ask what you can do for your country (Jangan tanyakan apa yang bisa diberikan negara untuk Anda, tapi tanyakan apa yang bisa Anda berikan untuk negara Anda)' John F Kennedy," tulis Rizal Ramli.

Baca juga: Anies Tanggapi Enteng Isu Gibran Maju Pilpres 2024 Pasca Putusan MK: yang Penting Gagasannya

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Tanggapan Menohok Rocky Gerung

Dalam postingannya, Rizal Ramli mengungkit soal perjuangan para pahlawan di era kemerdekaan.

Ketika itu, para pahlawan ditegaskannya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan memilih Republik sebagai bentuk pemerintahan Indonesia.

Sehingga, merujuk bahasa latin respuhrica, Republik berarti menyerahkan kepemilikan negara dan pemerintahan kepada rakyat, bukan pribadi ataupun keluarga.

"Tokoh2 kemerdekaan kita berkorban nyawa, dipenjara, berkorban harta untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, dengan sadar memilih Republik, bukan kerajaan!" tegas Rizal Ramli.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved