Kasus Korupsi

Plt. Mentan Arief Didesak Bertindak Tegas Bersih-bersih Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan

Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi diminta bertindak tegas menghadapi kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

|
theeditor.id
Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi diminta untuk bertindak tegas menghadapi kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan jajarannya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Plt Menteri Pertanian (Mentan) Arief Prasetyo Adi diminta untuk bertindak tegas menghadapi kasus korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan jajarannya.

Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Pertanian Indonesia (AMPPI), Deby Saputra meminta Plt. Mentan Arief mencopot anak buah yang main-main dengan urusan semacam itu.

“Jangan sampai mereka jadi benalu disaat Pak Plt bekerja,” ucapnya, lewat keterangan, Selasa (17/10/2023).

Sektor pertanian adalah sektor strategis yang membutuhkan SDM unggul namun juga berani bersikap terhadap siapa yang menyalahi aturan. Praktek korupsi seperti yang dilakukan SYL tidak boleh terjadi lagi di Waktu-waktu mendatang.

Baca juga: Nasdem Tegaskan Tidak Terima Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Sahroni: Kami Sudah Cek Rekening

"Sekali lagi, bentuk ancaman dari orang-orang SYL harus diantisipasi supaya tidak mengganggu pekerjaan yang berjalan saat ini," katanya.

Karena itu, Deby mendesak Plt. Mentan Arief mencopot eselon I Kementan yang diduga kuat mengetahui kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementan.

"Kami meminta Pak Plt Menteri untuk melakukan screening atau bahkan mencopot orang-orang SYL yang masih bercokol di Kementan," katanya.

Baca juga: Ada Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Telusuri Kaitan dengan Korupsi

Menurut Deby, Plt. Mentan Arief memiliki tugas berat yaitu meningkatkan kesejahteraan petani dan memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Saya kira ada banyak orang yang layak dan memiliki kemampuan untuk bisa mengisi pos jabatan tertentu," jelasnya.

Diketahui, SYL sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka koruptor bersama dua orang lainya, yakni Kasdi Subagyono dan M. Hatta. Merekapun diancam dengan kurungan penjara 20 tahun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved