Pilpres 2024

Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna Pastikan Gibran Bisa Jadi Cawapres Berdasarkan Putusan MK

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna pastikan Gibran bisa maju jadi cawapres berdasar putusan MK

Istimewa
Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna memastikan Gibran bisa maju jadi cawapres berdasar putusan MK 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun). 

Dalam putusannya MK mengabulkan gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Gugatan syarat pencalonan capres dan cawapres INI sebelumnya diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A, dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023,

Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menyoroti pentingnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan soal uji materi usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

MK dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Baca juga: Respons Putusan MK, KPU akan Surati Pemerintah dan DPR

Dengan demikian, oleh karena jabatan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota saat ini paradigmanya adalah jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Sehingga selengkapnya norma a quo berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," terang Henry Indraguna, Fungsionaris Pusat yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar. 

Menurut Henry, ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana di maksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya. 

Baca juga: Hakim MK Saldi Isra Bingung dan Aneh, Putusan MK Berubah Sekelebat Setelah Ipar Jokowi Ikut Rapat

Berangkat dari pertimbangan tersebut diatas, MK memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 

Mengadili: 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. 

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”; 

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved