Pilpres 2024

Potensi Kemenangan Prabowo Subianto Dinilai Lebih Besar Jika Gandeng Erick Thohir di Pilpres 2024

Direktur Eksekutif SPIN, Igor Dirgantara mengaku Prabowo Subianto memiliki peluang menang jika gandeng Erick Thohir sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Direktur Eksekutif SPIN, Igor Dirgantara mengaku Prabowo Subianto memiliki peluang menang jika gandeng Erick Thohir sebagai cawapres di Pilpres 2024. Foto: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir 

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangannya, MK sebut pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik. 

"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan

Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara, yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu selaku capres atau cawapres.

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved