Berita Nasional

Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024, Ini Amar Putusan Lengkap MK Atas Gugatan Mahasiswa UNS

Ini Amar Putusan Lengkap MK Atas Gugatan Mahasiswa UNS yang Bisa Loloskan Gibran Maju Pilpres 2024. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Tribunsolo/septiana ayu lestari
Baliho bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di Jalan Gemolong-Sragen, Senin (18/9/2023). 

"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).

"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.

Baca juga: Cek Fakta Video Viral Temuan Kaos Prabowo-Gibran di Kertanegara, Warganet: Sudah Ada Bocoran MK?

Baca juga: Dito Dapat Bingkisan dari Terdakwa Korupsi, Rocky Gerung Sentil Mahfud MD: Tolong Bangunkan Belio

Dalam postingannya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu ingin membuktikan argumentasi bahwa, 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi.

Melihat kecenderungan putusan MK atas perkara terkait pemilu dan antikorupsi, khususnya dalam putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya lima berbanding empat, alias 5 : 4 dissenting opinion, maka dirinya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama.

Antara lain, lima hakim setuju mengabulkan, dan empat hakim menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan.

"Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi 'yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah'," jelas mantan Staf Khusus Presiden bidang Hukum, dan bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN itu.

Komposisi hakim MK yang berbeda pendapat antara lain:

1. Saldi Isra dan Suhartoyo akan tetap berada pada posisi dissenting opinion.

Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

2. Wahiddudin Adams akan bersama Saldi dan Suhartoyo pada posisi berbeda pendapat.

Memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan, menyebabkan Hakim Konstitusi Wahid menjadi nothing to lose, dan karenanya lebih konsisten menjatuhkan putusan secara merdeka (independen).

3. Posisi ke empat yang dissenting/berbeda adalah antara Enny Nurbaningsih atau Arief Hidayat.

Kalau Enny yang berbeda pendapat, berarti komposisi hakim yang dissenting opinion, akan sama dengan putusan masa jabatan KPK dan UU Ciptaker.

"Kemungkinan lain, saya memprediksi Arief Hidayat bisa masuk komposisi berbeda pendapat, lebih karena posisi politiknya, yang merupakan kompetitor dalam pemilihan Ketua MK yang baru lalu berhadapan dengan Anwar Usman, serta karena afiliasi organisasi massanya di GMNI, yang dikenal dekat dengan parpol tertentu (PDIP)," tulisnya.

Skenario yang juga patut dicermati, karena putusan ini sangat penting menyangkut kontestasi Pilpres 2024, dijelaskannya ada kemungkinan pula putusan akan sama kuat alias imbang, yakni 4:4 (empat berbanding empat) antara yang mengabulkan dan yang menolak permohonan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved