Pemilu 2024
KPU DKI Beri Kesempatan PDIP Gantikan Posisi Bacaleg Gembong Warsono yang Meninggal Dunia
KPU DKI Jakarta menjelaskan status Gembong Warsono sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta usai yang bersangkutan meninggal dunia.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia di RSPP Pertamina, Sabtu (14/10/2023) dini hari.
KPU DKI Jakarta menjelaskan status Gembong Warsono sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta usai yang bersangkutan meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR/ DPRD, dalam Pasal 76 ayat (1) jika ada calon sementara anggota DPRD yang meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT (21 Oktober 2023), partai politik dapat mengajukan pengganti calon sementara tersebut.
Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengatakan, bahwa status Gembong yang sudah berstatus daftar calon sementara (DCS) dari Fraksi PDIP bisa digantikan oleh calon lainnya.
Adapun Gembong tercatat sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta dari dapil Jakarta 7 dengan nomor urut 1.
Baca juga: Anies Baswedan Menahan Tangis Saat Jenazah Gembong Warsono Dimakamkan
"Jadi masih bisa diganti khusus untuk yang meninggal dunia sebelum DCT (daftar calon tetap)," jelas Dody, Senin (16/10/2023).
Sementara itu, jika nantinya terdapat bacaleg yang meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai DCT pada awal November mendatang, Dody menjelaskan KPU akan membatalkan nama calon tersebut.
“Perubahan DCT dilakukan dengan mencoret nama calon tetap anggota DPRD provinsi yang bersangkutan tanpa mengubah nomor urut calon tetap anggota DPRD provinsi," tutup dia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan pada Sabtu (14/10/2023) pukul 01.32 WIB.
Dikabarkan bahwa Gembong meninggal akibat serangan jantung karena kelelahan.
Kabar meninggalnya Gembong dibenarkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo.
Lalu, jenazah Gembong disemayamkan di rumah duka Jalan Peninggalan Timur 1/39 RT 007 RW 09 Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah Gembong wafat, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Grand Cempaka Resort and Convention, Jalan Raya Puncak Pass KM 17, Megamendung, Kabupaten Bogor harus dievaluasi.
Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta H. Rasyidi.
Menurut Rasyidi, rapat anggaran di Kawasan Puncak pada Selasa (10/10/2023) sampai Jumat (13/10/2023) harus dievaluasi.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.