Pilpres 2024

Gibran Enggan Tanggapi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tampung Kritik Dinasti Politik

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Tangkapan video youtube kompastv
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi itu mengaku enggan menanggapi lebih jauh soal ditolaknya gugatan yang bisa berdampak ia gagal menjadi cawapres. 

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa "

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved