Pilpres 2024

Gibran Enggan Tanggapi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tampung Kritik Dinasti Politik

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Tangkapan video youtube kompastv
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi itu mengaku enggan menanggapi lebih jauh soal ditolaknya gugatan yang bisa berdampak ia gagal menjadi cawapres. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gibran yang merupakan putra Presiden Jokowi itu mengaku enggan menanggapi lebih jauh soal ditolaknya gugatan yang bisa berdampak ia gagal menjadi cawapres.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Baca juga: Denny Siregar Ungkap MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Jokowi Munafik dan Bermuka Dua, Kami Muak!

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu. Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Kritik Dinasti Politik Jokowi Hingga Mahkamah Keluarga, Denny Siregar Ditendang dari Cokro TV

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Gibran, Pengamat: Bisa Menjelekkan Citra Jokowi Muncul Dinasti Politik

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved