Korupsi
KPK Bakal Panggil Abdul Karim Daeng Tompo untuk Klarifikasi Temuan Cek Rp 2 T di Rumah Dinas Eks SYL
KPK sedang menelusuri cek senilai Rp 2 triliun yang ditemui di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat geledah rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mental SYL).
Kini, KPK sedang menelusuri apakah cek tersebut berkaitan dengan kasus korupsi.
Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023).
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," kata Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: Ada Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, KPK Telusuri Kaitan dengan Korupsi
Baca juga: VIDEO Nasdem Bantah Keras KPK Terkait Terima Uang Kasus Korupsi SYL
Baca juga: Usai Syahrul Ditahan KPK, Surya Paloh Bertemu Jokowi di Istana, NasDem: Silaturahmi Saja
Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," ujar Ali Fikri.
Ali menerangkan bahwa pemanggilan tersebut dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," tutur Ali Fikri.
Sementara itu, kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp 2 triliun.
Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.
Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari 4.000 dolar AS dan 10.000 dolar AS.
BERITA VIDEO: DETIK-DETIK Serangan Mematikan Hizbullah di Gunung Dov, Tembaki Pasukan Israel dengan 30 Mortir
Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.
Nasdem Tegaskan Tidak Terima Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo
korupsi
Syahrul Yasin Limpo korupsi
SYL (Syahrul Yasin Limpo)
KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Partai NasDem
Ali Fikri
Heri Gunawan dan Satori Diduga Gunakan Dana CSR BI-OJK untuk Bikin Restoran dan Showroom |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Berikut Profil Anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan |
![]() |
---|
KPK OTT Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, Kurniawan Ungkap Bisa Dijerat Pasal TPPU |
![]() |
---|
Johanis Tanak Ungkap KPK OTT Bupati Kolaka Timur dari NasDem, Ini Penjelasan Abdul Aziz |
![]() |
---|
ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.