Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Bahuri Beralasan Sedang Dinas

Belum diketahui identitas Adc alias ajudan Firli Bahuri yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kolase Tribun Network
Ilustrasi: Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo 

Terbaru, Firli menyanggah bahwa dirinya telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dia balik menuding, ada 'koruptor' yang sedang bersatu 'menghancurkan' KPK.

Novel Baswedan menganggap tuduhan dari Firli sebagai pernyataan "tak tahu malu".

"Baca berita soal komentar Firli yang nggak tahu malu, saya nggak tahu mau marah atau tertawa," tulis Novel Baswedan dikutip dari unggahannya di media sosial X, Selasa (10/10/2023)

Novel Baswedan menyebut, hampir semua pegawai KPK sudah paham dengan kelakuan Firli

"Sebagian besar pegawai di KPK pasti paham tentang kelakuan ybs, yang akhirnya diusut. Saya teringat bahwa orang yang sering berbohong, pada level yang parah, tidak bisa bedakan lagi mana yang benar & yang salah," ungkap Novel

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengakui memang pernah bertemu dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan bulu tangkis.

Namun Firli menegaskan, pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Saat itu Syahrul belum menjadi tersangka. Firlu juga menyebut pertemuan itu bukan atas inisiatif dirinya.

Belum lama ini beredar foto Firli duduk dan ngobrol bareng dengan Syahrul di lapangan bulu tangkis.

Foto itu semakin viral setelah muncul dugaan Firli diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul yang saat ini memang sedang bermasalah dengan aparat hukum.

Politikus Partai Nasdem itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan dua perkara lainnya oleh KPK.

Baca juga: VIDEO : KPK Respon Pelaporan Firli Bahuri ke Dewas Buntut Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo

Firli mengungkapkan, ia bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo pada 2 Maret 2022 di tempat terbuka dan disaksikan banyak orang.

"Benar ada pertemuan, namun saat itu status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Sementara itu, menurut Firli, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan oleh KPK baru dimulai pada Januari 2023.

Lebih lanjut, Firli mengaku, ia tidak mengundang ataupun menginisiasi pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Ia juga membantah isu yang beredar terkait penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo dan lainnya.

“Kejadian tersebut pun bukan atas inisiasi atau undangan saya,” kata Firli Bahuri seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: VIDEO Jokowi Enggan Berkomentar Soal Dugaan Pemerasaan oleh KPK

Firli lantas menyebut para koruptor saat ini sangat mungkin bersatu melancarkan serangan balik ke KPK.

Meski demikian, ia mengeklaim KPK akan mengungkap semua kasus korupsi itu.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu juga menyebut KPK tidak akan menyerah dan siap menghadapi risiko apa pun.

Ia kemudian berharap masyarakat tidak terbawa opini-opini yang tidak jelas kebenarannya dan bisa membuat perkara yang tengah diusut KPK menjadi kabur.

“Yaitu dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” ujar Firli.

Naik ke Penyidikan

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved