Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya, Ajudan Firli Bahuri Beralasan Sedang Dinas

Belum diketahui identitas Adc alias ajudan Firli Bahuri yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kolase Tribun Network
Ilustrasi: Firli Bahuri saat bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo 

Diketahui penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/10/2023) lalu.

"Jangan berspekulasi apa yang belum dan akan dilakukan, karena kita selalu menyampaikan apa yang sudah dilakukan," kata dia.

"Sampai sekarang ini, konteksnya baru pada tahap pemeriksaan terhadap saksi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Daftar Kekayaan Muhammad Hatta Anak Buah Syahrul Yasin Limpo yang Ikut Nikmati Uang Panas

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," tandasnya

Rumah Firli Dikabarkan Digeledah

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara soal kediaman Ketua KPK Firli Bahuri yang dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya.

Terkait itu, Karyoto justru menyinggung perihal upaya paksa.

"Begini begini begini terkait penyidikan, itu kan banyak hal yang dinamakan upaya paksa. Mana yang perlu, mana yang diinginkan, kami harus lengkapi administrasinya, baru kami laksanakan, masih dalam proses," kata dia, kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved