Korupsi
Puspom TNI Serahkan Berkas dan Barang Bukti Kasus Suap Basarnas ke Oditur Militer II Jakarta
Puspom TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG - Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, kelurahan Penggilingan, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo mengatakan pihaknya telah menyerahkan pemberkasan, barang bukti, hingga tersangka tersebut kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman.
"Selain menyerahkan berkas perkara, kami menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta," kata Jemry saat dikonfirmasi di lokasi, Rabu (11/10/2023).
Jemry mengatakan Letkol Adm ABD telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Baca juga: Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung, Windy Idol: Jangan Zalim sama Saya
Sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol ABC dalam kasus ini berperan serupa tugasnya yakni menghubungi pihak swasta yang rampung melalukan pekerjaan, serta menerima pencairan anggaran penuh untuk memberikan Dana Komando (Dako).
Tidak hanya itu, Letkol ABC memiliki tugas juga uang Dako dari pihak swasta.
Dako tersebut bersumber dari PT Sejati Group dengan nominal Rp 3.337.329.800 dan PT Kingda Abadi Utama dengan nominal Rp 4,9 Miliar.
Usai menerima Dako, Letkol ABC mengalirkannya ke Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA).
"Jadi, bila ditotal uang yang diterima tersangka dari dua perusahaan pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan bencana tersebut sebesar Rp 8,327 Miliar," lugasnya.
Atas perbuatannya, Jemry menuturkan Letkol ABC disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara terkair berkas perkara HA akan diserahkan secara terpisah.
Kini, kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Baca juga: Kepala Basarnas Pakai Istilah-istilah TNI Saat Transaksi Uang Haram, Sebut-sebut Komando
Sementara, Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman mengatakan pihaknya akan mempelajari serta melakukan pengecekan berkas perkara yang telah diserahkan tersebut.
Pengecekan tersebut akan dilakukan beberapa hari, sebelum nantinya diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Apakah berkas perkara itu memenuhi syarat material dan formil, apakah itu betul ada tindak pidana di sana, itu akan kita pelajari," pungkas Safrin. (m37).
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.