Tarif Transjakarta

Tarif TransJakarta Kalideres-Bandara Soetta Belum Putus, Kadishub DKI: Kami Sosialisasikan Rp 5.000

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terus menyosialisasikan tarif Transjakarta Kalideres-Bandara Soetta, meski belum final.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan, tarif Transjakarta Kalideres-Bandara Soetta belum putus, namun pihaknya tetap menyosialisasikan Rp 5.000. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI sampai detik ini belum juga memutuskan tarif Bus TransJakarta Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menjelaskan, tarif parkir tersebut masih dalam proses pembahasan internal Pemprov DKI.

Baca juga: Ada Transjakarta, Akses Penumpang KA Cepat Whoosh Menuju Stasiun Halim Makin Mudah

"Sedang kami siapkan suratnya (agar disetujui Dewan)," kata Syafrin di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, salah satu alasan tarif bus TJ Kalideres-Bandara Soetta belum ditetapkan karena menunggu persetujuan Dewan.

Namun, Syafrin mengaku pihaknya terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat soal kemungkinan besaran tarif bus TJ tersebut.

"Sambil paralel dengan itu (nunggu Disetujui Dewan) kita sosialisasikan. Rp 5 ribu tarifnya," jelasnya.

Baca juga: Tarif TransJakarta Kalideres-Bandara Soetta Belum Ditetapkan, Syafrin Liputo: Masih Dibahas

Oleh karenanya, sampai detik ini pihaknya masih melakukan uji coba TransJakarta Kalideres-Bandara Soetta untuk masyarakat maupun pekerja di sana.

"Kan itu belum masuk dalam penyesuaian, kita sekarang masih uji coba," ungkapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengajukan tarif Transjakarta jurusan Terminal Kalideres-Bandara Soekarno Hatta kepada DPRD DKI Jakarta.

Dishub DKI tengah menggodok besaran tarif yang pas untuk rute Kalideres-Bandara Soetta.
Dishub DKI tengah menggodok besaran tarif yang pas untuk rute Kalideres-Bandara Soetta. (Beritajakarta.id)

Adapun tarif yang diajukan kepada pengawas pemerintah daerah itu mencapai Rp 5.000 per orang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam waktu dekat tarif itu Akn diajukan kepada DPRD DKI Jakarta.

“Saat ini dalam proses, kami harapkan tidak dalam berapa lama akan ada surat pengajuan dari Pak Gubernur memohon persetujuan kepada DPRD,” ujar Syafrin pada Senin (25/9/2023).

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved