Penganiayaan
Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Bunuh Wanita Muda di Surabaya Kaya Raya, Ini Datanya
Anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur saat ini sedang pusing. Sebab, putra kesayangannya jadi tersangka kasus penganiayan berat hingga tewas.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Publik saat ini dikejutkan oleh berita penganiayaan berat yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (DSA).
Penganiayaan itu terjadi di area parkir sebuah hiburan malam di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/10/2023) malam.
Karena sangat sadis, nyawa Dini Sera pun melayang. Kasus ini sempat mengendap, setelah pengacara kondang Hotman Paris memublikasi di medsos, baru polisi Surabaya bertindak tegas.
Baca juga: Curhat Wanita Surabaya Sebelum Tewas Dianiaya Kekasih, Terjebak di Hubungan Toxic
Kini, Ronald Tannur yang merupakan putra kesayangan Edward Tannur harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Publik pun mengarahkan perhatian pada Edward Tannur, sebab dia bukan orang sembarangan, tapi anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB.
Pria 61 tahun itu kini dibully warganet, dampak perbuatan keji anaknya terhadap Dini Sera.
Edward Tannur merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II.
Baca juga: Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Janda Cantik Hingga Tewas, Hotman Paris: Ayo Pak Kapolda
Dapil NTT II meliputi Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kota Kupang.
Sebelum menjadi Anggota DPR RI, Edward Tannur merupakan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara.
Edward Tannur memiliki tiga orang anak dari pernikahannya dengan Meirizka Widjaja.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, Edward Tannur merupakan lulusan S1 Hukum di Universitas PGRI, Kupang.
Baca juga: Cak Imin Perintahkan PKB Back Up Keluarga Andini, Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR
Pria 61 tahun tersebut menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dari tahun 2006 hingga sekarang.
Sebagai pejabat publik, pria yang bertugas dikomisi IV DPR RI ini diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
penganiayaan
Dini Sera Afrianti
Edward Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Surabaya
anggota DPR RI
PKB
bunuh
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.