Pemilu 2024

Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi, Surya Paloh Minta Fatmawati Rusdi Jadi Caleg DPR RI

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh minta Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur, setelah Syahrul Yasin Lmpo jadi tersangka KPK.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya, setelah diminta oleh Ketua Umum Parai NasDem Surya Paloh. Surya ingin Fatmawati maju jadi caleg DPR RI menggantikan Syahrul Yasin Limpo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh gerak cepat atas 'badai' yang menerpa partainya.

Seperti diketahui, saat ini Surya Paloh sedang galau akibat banyak persoalan yang harus dihadapi.

Setelah pecah kongsi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Surya Paloh harus menghadapi realita politik.

Baca juga: Agenda Syahrul Yasin Limpo Padat, Sebelum Minta Mundur dari Kabinet, Pamit pada Karyawan Kementan

Terbaru, kader terbaiknya yakni Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dugaan korupsi dari KPK, setelah sebelumnya Johnny G Plate (mantan Menkominfo).

Menyikapi hal itu, Surya Paloh pun meminta Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri ini telah disampaikan kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Selasa (3/10/2023) lalu.

Fatma mundur sebagai pimpinan nomor dua di Kota Makassar karena diminta maju sebagai caleg DPR RI.

Fatma diperintahkan Surya Paloh untuk melengkapi kebutuhan bacaleg di Dapil Sulsel I.

Baca juga: Mahfud MD Tidak Bohong, Ternyata Benar Syahrul Yasin Limpo Berstatus Tersangka Sejak September

Merujuk UU Pemilu, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah jadi caleg, maka wajib mundur dari jabatannya.

Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bacaleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah.

Bacaleg harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Baca juga: NasDem Kaget Syahrul Yasin Limpo Pulang ke Indonesia Lebih Cepat dari Dugaan

Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Sudah mundur (wawali) tapi resminya harus paripurna DPR, yang penting dulu syarat (surat pengunduran diri) untuk maju bacaleg sudah dipenuhi," ucap Danny Pomanto diwawancara Rabu (4/10/2023).

Jika Fatma mundur, maka terjadi kekosongan untuk jabatan wakil wali kota.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.

Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo gagal jadi caleg Partai NasDem untuk DPR RI setelah jadi tersangka korupsi.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo gagal jadi caleg Partai NasDem untuk DPR RI setelah jadi tersangka korupsi. (Wartakotalive.com/ Gilbert Sem Sandro)

Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

Pengisian kekosongan tersebut berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Untuk diketahui, masa jabatan Danny-Fatma kurang dari 2,5 tahun atau lebih dari 18 bulan pada 2026.

Hanya saja jika pemilihan kepala daerah dilakukan serentak pada tahun 2024 mendatang maka sisa jabatan Danny-Fatma kurang dari 18 bulan.

Ada kemungkinan Danny 'menjomblo' hingga akhir periode jika pilkada serentak dilakukan 2024 mendatang.

"Kita coba lihat aturannya (pengisian jabatan) karena kalau sampai 2026 masih ada 2 tahun lebih, yang jelas sudah lewat 2 tahun setengah (masa jabatan)," ucap Danny Pomanto.

Danny Pomanto: Saya Happy

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto masih syok dengan keputusan yang diambil oleh pasangannya, Fatmawati Rusdi.

Keputusan itu diambil untuk memenuhi syarat caleg tingkat DPR RI.

Namanya telah masuk dalam daftar bacaleg Nasdem yang maju di Dapil Sulsel 1.

Fatmawati juga mendapat nomor urut wahid dari NasDem dalam kontestasi pileg 2024 mendatang.

Fatmawati menggeser nama Syahrul Yasin Limpo diposisi nomor urut 1 Dapil Sulsel 1.

Danny Pomanto memberikan izin karena memahami posisi Fatmawati Rusdi usai mendapat perintah dari partai.

Danny mengatakan, selama dua tahun lebih memimpin Makassar bersama Fatma ia bisa bekerjasama dengan baik.

"Saya terus terang agak syok dengan berita tadi malam, itu tandanya bahwa Ibu Wawali bekerja cukup baik dengan kami," ucap Danny kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/10/2023).

Danny pun merasa senang dan bahagia punya partner kerja seperti Fatma RMS, ia dianggap cekatan dalam merespons segala hal yang berkaitan dengan masyarakat.

"Artinya apapun semua yang saya minta tolongi ke beliau soal masyarakat Makasar beliau laksanakan dengan baik, jadi saya happy sama beliau," ujar Danny.

Padahal, jebolan arsitek Unhas ini sangat berharap Fatma RMS bisa mendampinginya hingga akhir periode.

Apalagi menurut Danny, sisa jabatan dua tahun lebih ini merupakan masa-masa yang membutuhkan banyak tenaga yang perlu dilakukan bersama.

Pada 9 November mendatang, Kota Makassar akan memasuki usia yang ke-416.

Pemkot Makassar akan mempercepat atau memajukan perayaan HUT Makassar pada 1 November.

Itu sekaligus memberikan wadah kepada Fatma RMS untuk berpamitan secara langsung kepada warga Makassar.

"Saya akan percepat ulang tahun kota tanggal 1 (November) sehingga ibu bisa sampaikan salam perpisahan untuk warga Makassar, biar bagaiman ibu sudah bersama saya menjadi bagian untuk membangun Makassar," ujar Danny.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved