Pemilu 2024

Selasa Depan, PAN Beri Jawaban & Siapkan Alat Bukti Terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Yolanda Putri Dewanti
DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadiri sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta gelar sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (5/10/2023).

Sidang digelar pukul 10.17 WIB dan berlangsung selama satu jam.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana pada Selasa (3/10/2023).

Namun, DPP PAN tak hadir lantaran beralasan sedang mengurus pencermatan DCT di KPU RI.

Untuk sidang hari ini, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) hadir.

Hari ini, sidang kembali digelar dan turut dihadiri Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi dan Ketua DPW PAN DKI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan, dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PAN adalah sosialisasi yang dilakukan partai tersebut di televisi dan media sosial.

"Hari ini sidang dugaan pelanggaran administratif kami gelar kembali dengan agenda pembacaan temuan Bawaslu Jakarta Selatan," kata Benny di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Pengurus DPP PAN Absen, Bawaslu DKI Tunda Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Hingga Lusa

"Pihak terlapor dalam hal ini DPP PAN yang diberikan surat tugas khusus kepada Bapak Viva Yoga dan juga pak Eko. Agendanya adalah pembacaan temuan sekaligus mendengarkan jawaban terlapor," ujar Benny.

Benny menyebut, DPP PAN meminta waktu untuk memberikan jawaban dan menyiapkan kembali alat bukti pada Selasa (10/10/2023).

"Hanya memang pihak terlapor (DPP PAN) belum siap dan meminta waktu, tentu kami sebagai majelis pemeriksa memberikan kesempatan untuk mempersiapkan jawaban itu secara tertulis karena ini sidangnya sidang Pelanggaran Administratif sidang ajudikasi bukan jawaban secara lisan. Maka disepakati minta waktu Selasa depan," jelas Benny.

Menurut Benny, pihaknya akan memberikan kesimpulan terkait benar atau tidaknya terjadi pelanggaran administrasi Pemilu 2024 usai keduanya membeberkan alat bukti dan saksi-saksi.

Baca juga: DPP PAN Tidak Hadir dalam Sidang Temuan Pelanggaran Administratif Pemilu Digelar Bawaslu DKI Jakarta

"Tentu pokok perkara yang sedang berjalan kan dugaan iklan sosialisasi di media elektronik maupun di media sosial. Tentu nanti akan kami gelar lagi setelah jawaban itu," terang Benny.

Sementara itu, Waketum DPP PAN Viva Yoga mengatakan bakal mempelajari dan mendiskusikan kembali bersama pihaknya.

"Kami akan jawab tadi kan dibacakan dianggap berpotensi dugaan pelanggaran administrasi bagi kami juga akan dipelajari," kata Viva.

Pihaknya turut mengapresiasi kinerja Bawaslu DKI Jakarta untuk terus menciptakan Pemilu yang berkualitas.

"Tetap akan akan support kerja Bawaslu untuk memonitor dan mengawasi proses pelaksanaan Pemilu agar pemilu itu luber, jurdil, berkualitas dan berintegritas. Kami minta waktu dan diagendakan kembali pekan depan," jelas Viva.

BERITA VIDEO: Ganjar Pranowo Jadi Anak Angkat Tokoh Sunda Solihin GP dan Memperoleh Iket Kepala

Ketum PAN Zulhas Bagi-bagi Uang ke Warga, Caleg PSI: Tolong AJari Rakyat Cara Berpolitik yang Sehat

Di sisi lain, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terekam membagi-bagikan uang gocapan atau Rp 50.000 kepada masyarakat saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah.  

Video berdurasi 24 detik, dimana Zulhas yang menjabat Menteri Perdagangan terlihat membagikan uang pada sejumlah kalangan mulai dari nelayan dan warga lainnya, viral di media sosial.

Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga pegiat media sosial, Ade Armando mengecam apa yang dilakukan Zulhas.

Menurutnya cara berpolitik Zulhas sangat tidak sehat dengan berdalih dibalik kepedulian sosial.

Ade meminta PAN agar mengajari rakyat cara berpolitik yang sehat.

"Ketua PAN bagi2 uang Rp 50 ribu ke rakyat. Videonya diunggah di medsos resmi PAN. PAN sendiri bilang ini murni kepedulian sosial. Tolong dong ajari rakyat, cara berpolitik yang sehat," cuit Ade di akun Twitter (X) nya @adearmando61, Jumat (15/9/2023).

Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan Rp 50.000 ke warga. Menurut Zulhas itu bukan politik uang karena dirinya bukan caleg, capres atau cawapres.
Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) bagi-bagi uang gocapan Rp 50.000 ke warga. Menurut Zulhas itu bukan politik uang karena dirinya bukan caleg, capres atau cawapres. Caleg PSI Ade Armando mengecam Ketum PAN Zulhas yang membagi-bagikan uang ke masyarakat saat kunker ke daerah. Ade minta ajari rakyat cara berpolitik yang sehat. (Akun YouTube Kompas TV)

Baca juga: Terekam Bagi-bagi Uang Gocapan ke Warga, Zulhas: Saya Bukan Caleg Atau Capres, Apa Urusannya?

Dalam cuitannya Ade juga menyematkan link video di YouTube mengenai pemberitaan soal Zulhas yang membagi-bagikan uang Rp 50.000 ke masyarakat saat kunker ke daerah.

Video Zulhas yang membagi-bagikan uang itu sebelumnya diunggah akun TikTok @amaanat_nasional.

Video itu diedit dengan latar belakang musik lagu “Pan Pan Pan semakin di depan”.

Baca juga: Hadirkan PANsar Murah, Pedagang Pasar Beringharjo Apresiasi Zulhas Jaga Stabilitas Harga Pangan

Namun, pada konten video itu tertulis “Pan Pan Pan bagi-bagi gocapan”.

Menanggapi video dirinya yang bagi-bagi uang ke warga saat melakukan kunjungan kerja di daerah, Zulhas tidak membantahnya.

Zulhas yakin tindakannya tidak menyalahi aturan.

Menurut dia tindakannya bagi-bagi uang kepada masyarakat di daerah bukan bentuk kampanye dengan politik uang tetapi sebagai sebuah sedekah dan kepedulian sosial.

"Saya caleg bukan, capres bukan, terus apa urusannya? Bilang kalau gak mau sedekah, jangan anulah," kata Zulhas dalam tayangan di Kompas TV, Kamis (14/9/2023).

Karena dirinya bukan caleg, ataupun bacapres dan bacawapres, Zulhas yakin tindakannya tidak menyalahi aturan.

Apalagi kata dia, saat ini belum memasuki saat kampanye.

Baca juga: VIDEO Zulhas Sebut Tak Ada Arahan dari Jokowi Meski Sudah Lapor Soal Koalisi KKIR

"Pokoknya saya ini caleg bukan, capres bukan, cawapres bukan. Terus kampanyenya juga belum," kata Zulhas.

Sementara ini Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut baru saja menerima laporan terkait video Zulkifli Hasan membagi-bagikan uang ke warga.

Menurut Rahmat, Bawaslu akan mengecek dan mengkaji video Zulkifli Hasan itu sebelum memutuskan ada tidaknya pelanggaran.

"Ini baru masuk videonya. Mesti dicek dulu. Harus dicek dulu, ini kan kasus. Kasusnya seperti apa, harus dicek dulu aturannya, videonya seperti apa," kata Rahmat.

Disentil KPK

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang membagikan uang gocapan atau Rp 50.000 kepada masyarakat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KP Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengampanyekan anti politik uang melalui tagline dan program Hajar Serangan Fajar.

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Ketum PAN Zulhas Sebut Menko PMK Muhadjir Jadi Kandidat Cawapres Prabowo Subianto

Menurut Ali, ajakan antipolitik uang itu disampaikan kepada penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), peserta pemilu, ataupun masyarakat.

Tindakan ini menjadi salah satu upaya KPK mengawal Pemilu 2024. Berdasarkan kajian KPK, kata Ali, aksi bagi-bagi uang merupakan tindakan koruptif yang berujung pada tindakan korupsi.

“Beberapa perkara yang ditangani oleh KPK itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu,” tutur Ali. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved