Illegal Logging
Dugaan Penadahan Illegal Logging Terjadi di Pulau Tengah Karimunjawa
Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan illegal logging di Pulau Tengah Karimunjawa.
Editor:
Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Istimewa
Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa. Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.
Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.
Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum.
“Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu,” ujar dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.