Hotel Sultan
Konflik Pengosongan Hotel Sultan,Pengacara PPKGBK Sebut Pontjo Sutowo 1 dari 3 Terdakwa yang Dihukum
Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, jadi perhatian publik.
Tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membocorkan ada tiga terdakwa yang dihukum buntut sengketa lahan Blok 15 GBK.
Salah satu dari tiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.
Menurut kuasa hukum PPKGBK, Saor Siagian, kepemilikan lahan Blok 15 itu sudah inkrah dan negara adalah pemilik yang sah.
"Bahkan saya harus katakan, haknya hanya 30 tahun. Ketika sepihak memperpanjang 20 tahun, ada tiga terdakwa pada saat itu yang sempat dihukum," kata Saor dalam konferensi pers di media center GBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).
"Yaitu saudara Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta Robert Lumempouw. Yang kedua adalah Direktur Indobuildco saudara Pontjo Sutowo dan satu lagi saudara pengacara Ali Mazi," ujar Saor.
Baca juga: PT Indobuildco Tak Pernah Beli Tanah di Blok 15 GBK, Negara Ambil Alih Lahan Hotel Sultan
Saor menegaskan bahwa ada konsekeuensi logis kalau ada barang siapapun yang menduduki secara ilegal di tanah eks HGB 26, 27.
Saor juga mengancam dengan sejumlah pasal, termasuk terkait pidana apabila tidak kunjung diindahi.
"Kami ingatkan, banyak pasal-pasal, ada pidana umum, memasuki dengan tanpa hak, menduduki tanpa hak, dan juga ada unsur-unsur pidana khusus tipikor (tindak pidana korupsi) yang ada di sana," ancam Saor.
Oleh karena itu, pihaknya memberi penegasan terakhir kepada PT Indobuildco dengan memasang sejumlah spanduk dan plang di tanah Blok 15 tersebut.
Tujuannya, tidak lain adalah agar pihak PT Indobuildco segera mengosongkan tanah tersebut.
"Itulah sebabnya kami katakan kepada publik, siapapun, kami telah pasangkan spanduk supaya setiap orang kemudian hati-hati dan menghargai daripada perintah pengadilan, putusan pengadilan tersebut," papar Saor.
Baca juga: PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023
Main Hakim Sendiri
Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menyebut pihak PPKGBK seakan main hakim sendiri.
Hamdan mengatakan bahwa jika pihaknya melakukan kesalahan dalam administrasi, maka dibatalkan lewat pengadilan.
"Kan pengadilan tidak batalkan, clear digugat balik untuk minta itu dinyatakan tidak berkekuatan hukum, tapi kan ditolak. Berati sah dong (Hotel Sultan berdiri)," kata Hamdan kepada wartawan di Hotel Sultan, Rabu.
Dia menyebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).
Hamdan mengklaim, HGB Indobuildco terbit pada 1972, sementara HPL di tahun 1989.
"Yang ada HPL di atas HGB, tidak boleh. HPL terbit 1989, menurut UU, pemegang HPL wajib menyelesaikan membuat clear and clean segala hak orang lain yang ada di atasnya," ujar Hamdan.
"Kalau ada HPL yang di atasnya ada HGB orang lain, harus diselesaikan, caranya?
menurut hukum ada dua, yakni ganti rugi kepada pemegang HPL keluar, dam HGB-nya pencabutan hak, jadi harus clear," tutur Hamdan.
Oleh karena itu, Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyelesaikan terlebih dahulu hak PT Indobuildco itu.
Namun, Hamdan menyayangkan hal itu tidak dilakukannya.
BERITA VIDEO: Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih
PT Indobuildco Tak Pernah Beli Tanah di Blok 15 GBK
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tim kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) membeberkan alasan mengapa negara bersikukuh mengambil lahan yang kini jadi tempat berdirinya Hotel Sultan.
Menurut Chandra Hamjah, lahan itu tidak pernah dibeli oleh PT Indobuildco, sehingga kepemilikannya sah jatuh kepada negara.
Chandra menyampaikan, PT Indobuildco hanya berizin untuk mendirikan bangunan dengan tenggat waktu 30 tahun sejak tahun 1971 saat era Gubernur Ali Sadikin.
Namun kini, tenggat waktu tersebut sudah habis, sehingga kepemilikannya kembali kepada negara.
"Pertanyaannya adalah apakah (pendirian Hotel Sultan) berdasarkan jual beli? enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? tidak. Apakah berdasarkan tindakan-tindakan hukum lainnya yang dibenarkan menurut undang-undang untuk memperoleh sertifikat hak guna bangunan? enggak," ujar Chandra dalam konferensi pers di media center GBK, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023
"Kecuali Indobuildco memiliki dan mendapatkan hak guna bangunan itu berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin," imbuhnya.
Kenyataannya, ungkap Chandra, PT Indobuildco enggak pernah membeli tanah dan tidak pernah melakukan pembebasan tanah di lahan tersebut.
Hotel megahnya itu hanya berdiri di atas surat izin dari Gubernur Ali Sadikin.
"Apakah dengan izin itu, negara bang Ali mengalihkan hak atas tanah pada Indobuildco? enggak, karena punya surat izin penggunaan selama 30 tahun," kata Chandra.

"Apakah bang Ali mengalihkan, menjual, melepaskan, menghibahkan, itu kepada Indobuilco, enggak. Enggak ada hibah, enggak ada itu jual beli, enggak ada itu kata tukar menukar, engga ada yang ada izin selama 30 tahun," lanjutnya.
Oleh karena itu, pihak PPK GBK hanya menggaris bawahi satu hal kepada pihak Indobuildco, yakni terkait asal muasal sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimilikinya.
"Kalau itu sudah clear kami izin, izinnya 30 tahun, harusnya dengan izin yang sudah berkahir 30 tahun selesai masa izinnya. Diperpanjang lagi 20 tahun, oke lah, 20 tahun sudah habis pula, nah ini sudah selesai," tegas Chandra.
"Jadi kalau ada yang bertanya, Indobuildco mendapatkan hak atas bangunan itu dari mana, apakah jual beli, apakah membebaskan tanah, apakah mendapatkan warisan, atau mendapatkan itu? enggak, (berdasarkan) izin. Saya rasa itu dasar filosofinya," imbuh dia.
Oleh karena itu, Chandra meminta agar PT Indobuildco segera mengosongkan Hotel Sultam tersebut, lantaran izinnya sudah habis pada April 2023.
Pemasangan Spanduk di Hotel Sultan
Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang berdiri di atas lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berakhir hari ini, Rabu (4/9/2023).
Artinya, PT Indobuildco yang semula mengelola lahan tersebut, tidak lagi punya hak dan wewenang atas Hotel Sultan tersebut.
Sebaliknya, pengelolaan Hotel Sultan, seluruhnya diambil alih oleh negara.
Oleh karenanya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) hari ini mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen terkait tenggat waktu pengosongan lahan Blok 15 kawasan tersebut.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 11.25 WIB, Direktur Umum PPK GBK Hadi Sulistya bersama jajaran dan aparat kepolisian mendatangi Hotel Sultan.
Dalam kesempatan itu, mereka hendak memberi penegasan kepada pengelola Hotel Sultan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara.
Oleh karenanya, sejumlah spanduk besar dipasang oleh pihak pengelola PPK GBK.
Spanduk berwarna merah berkelir kuning itu didirikan tepat di depan penanda Hotel Sultan.
Baca juga: Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih
Pemasangan itu dilakukan oleh sejumlah satpam dan dua petugas forklift yang membawa alat berat.
Mereka juga menyingkirkan beton pembatas yang ada di depan bangunan Hotel Sultan.
"Tanah ini aset negara milik pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan nomor 1/Gelora atas nama sekretariat negara C.Q PPKGBK dan dinyatakan sah oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011," demikian tulisan yang tertera dalam spanduk tersebut.
Ada pula sebuah plang berwara putih yang didirikan di sekitar halaman Hotel Sultan. Plang itu, berisikan klaim kepemilikan.
"TANAH INI ASET NEGARA MILIK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA," tulis plang tersebut.
"Berdasarkan HPL No. 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara R c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011," lanjut tulisan itu.
Kala mendirikan spanduk itu, ratusan petugas keamanan mulai dari satpam, TNI, dan Polri bersiaga di sekirar lokasi untuk memastikan pengamanan.
Tidak ada kericuhan saat pemasangan itu berlangsung.
Pasalnya, suasana Hotel Sultan juga nampak sepi tanpa hilir mudik tamu. Hanya ada sejumlah satpam serta hotrlier yang berada di lobi Hotel Sultan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Buntut Perusakan Portal Akses Masuk Hotel Sultan, Polda Metro Jaya Selidiki Sosok Pelaku |
![]() |
---|
PPKGBK Polisikan PT Indobuildco Setelah Portal di Akses Masuk Hotel Sultan Dibongkar Paksa |
![]() |
---|
Setelah Hotel Sultan Dikosongkan, Pengelola GBK akan Jadikan Area Komersial dan Landmark Baru |
![]() |
---|
PPKGBK Datangi Manajemen Hotel Sultan untuk Kosongkan Lahan Sebab HGB Berakhir 29 September 2023 |
![]() |
---|
Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Berakhir, Pengelola GBK Pasang Spanduk Ambil Alih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.