Berita Jakarta

DKI Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan jadi Puskesmas Pembantu

Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023

Dok BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat mengadakan sharing session dengan Puskesmas Kebon Jeruk. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengubah nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat dan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Hal ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan penyelarasan Permenkes di DKI, yaitu perubahah nomenklatur Puskesmas Kecamatan menjadi Puskesmas, dan Perubahan Nomenklatur Puskesmas Kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.

Meski terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta tidak berubah dan tetap diupayakan berjalan optimal.

Baca juga: Kuliah Kebangsaan di UI Depok, Ganjar Sebut Punya Target Satu Desa Satu Puskesmas Satu Dokter

Ani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di tingkat kecamatan dan 292 Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan.

Untuk Puskesmas atau yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam.

Sedangkan untuk Puskesmas Pembantu yang sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang berlaku.

Namun, khusus untuk Puskesmas Pembantu di Kepulauan Seribu, menyediakan layanan rawat inap dan beroperasi selama 24 jam.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” kata Ani berdasarkan keterangannya pada Selasa (3/10/2023).

Ani juga menegaskan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Selain itu, melalui perubahan ini, masyarakat akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Baca juga: Politisi PDIP Protes, Jelang Pensiun Anies Baswedan tak Bangun Puskesmas Tingkat Kelurahan

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu di wilayah masing-masing.

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari Transformasi Layanan Primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui Puskesmas beserta jaringannya berupa Puskesmas Pembantu di tingkat kelurahan,” pungkas Ani. (faf) 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved