Pemilu 2024

Rayakan Hari Batik Nasional, Anies Kenakan Sarung Batik Motif Tertua di Nusantara

Rayakan Hari Batik Nasional, Anies Kenakan Sarung Batik Motif Tertua di Nusantara. Motif Bernama Wahyu Temurun itu Sudah Ada Sejak tahun 1400-an.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Bacapres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan ketika berkunjung ke Pesantren Al Kahfi Kebumen pada Senin (2/10/2023). 

Batik sudah menjadi fashion sehari-hari yang bisa dikenakan semua umur termasuk anak muda.

Pengakuan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional diiringi perayaan di Indonesia.

Pada 7 September 2009, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) saat itu, Aburizal Bakrie, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin masyarakat Indonesia menggunakan batik pada 2 Oktober 2009.

"Presiden meminta tanggal 2 Oktober nanti masyarakat Indonesia memakai batik sebagai bentuk penghargaan terhadap batik," ujar kata Aburizal, seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2009.

Melansir Harian Kompas, 4 Oktober 2009, konvensi UNESCO pada 2003 mendefinisikan warisan budaya dunia tak benda atau intangible cultural heritage sebagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui komunitas, kelompok, dan pada beberapa kasus individu sebagai bagian warisan budaya mereka.

Maksudnya, warisan tak benda diturunkan dari generasi ke generasi, dicipta ulang komunitas atau kelompok sebagai tanggapan atas lingkungan, interaksi dengan lingkungan dan sejarah mereka, serta memberi komunitas dan kelompok tersebut identitas dan keberlanjutan.

Sejalan dengan perangkat hak asasi manusia internasional, IHC juga mendorong penghargaan keberagaman budaya dan kreativitas manusia, dan saling menghargai di antara sesama komunitas.

Pengakuan UNESCO berarti pemerintah dan masyarakat dituntut selalu melakukan promosi, preservasi, dan proteksi.

Tugas pemerintah adalah melindungi batik dari pemalsuan, memastikan pewarisan antargenerasi, serta mendokumentasi dan mempromosikan.

Sementara, bagi organisasi nonpemerintah, komunitas batik di berbagai daerah, dan perancang mode juga perlu mendukung warisan budaya batik.

Dalam rangka melindungi batik dan sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-Ind/Per/9/2007 tentang Batikmark "batik Indonesia".

Dalam peraturan ini menyebutkan, batik adalah tekstil hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi dan cap.

Tujuannya, menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, menjamin mutu batik Indonesia, dan memberi perlindungan hukum dari persaingan tak sehat di dalam dan luar negeri.

Bukan sekadar kain bercorak

Penetapan UNESCO menjadikan batik sebagai warisan budaya tak benda, bukan sekadar melihat batik sebagai kain bercorak, melainkan juga karena batik diwariskan secara turun-temurun dengan landasan falsafah budaya lokal dan merekam perubahan pada suatu generasi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved