Pemilu 2024

Promosi Judi Online, Ormas Islam Desak KPU Coret Denny Cagur, Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga

Ormas Islam PB PMII jeli, ternyata ada tiga caleg artis yang diduga dukung judi online. Jika terpilih, tentu berbahaya.

Editor: Valentino Verry
Arie Puji Waluyo
Artis Denny Cagur, caleg PDIP, diduga terlibat judi online. Kini, ormas Islam minta KPU segera mencoretnya. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya all out memberantas judi online.

Hal ini merespons laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut bahwa total transaksi judi online di Indonesia mencapai sekitar Rp200 triliun.

"Memberantas judi online ini kan perang semesta. Untuk itu, kami sudah bersurat ke berbagai pemangku kebijakan khususnya ke OJK, lembaga keuangan, operator seluler, ke ISP (Internet Service Provider), juga ke berbagai pihak untuk mendukung sama-sama perang semesta melawan judi online ini," kata dia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (25/09/2023).

Ia menegaskan judi online memiliki dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Judi online ini selain menghisap dan mendestruksi rakyat, juga merusak generasi muda bangsa," urai dia.

Kerugian inilah yang menjadi dasar Kementerian Kominfo berkomitmen untuk segera memberantas judi online sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami all out untuk menghadapi permasalahan judi online ini," tegasnya.

Kementerian Kominfo telah memutus akses dan/atau menghapus (takedown) sebanyak 60.582 konten perjudian online sepanjang periode 1 hingga 21 September 2023.

Platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak yakni pada situs web dan alamat IP mencapai 55.768 konten, file sharing sebanyak 3.488 konten, pada Instagram dan Facebook mencapai 675 konten, Google dan Youtube sebanyak 638 konten.

Dalam sejumlah platform digital yang sampai saat ini belum ditemukan konten judi online pada periode September ini yakni TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store.

Pemerintah melalui Menteri Kominfo pun telah mengkaji adanya dampak lanjutan judi online dengan adanya jerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Tak sedikit pelaku judi online yang kemudian terjerat dalam pinjol ilegal melakukan tindakan melawan hukum seperti tindak kriminal.

"Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital," ucapnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved