Pilpres 2024

Waspada Buat ASN yang Suka Bikin Status di Medsos Soal Pilpres 2024, Bakal Kena Semprit

Buat para ASN harap menahan diri jika suka pada salah seorang capres/cawapres, jika nekad posting status di medsos bakal kena sanksi.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
Ilustrasi ASN - Pemerintah mengeluarkan aturan soal netralitas ASN saat Pemilu dan Pilpres 2024. Mereka dilarang memasang status apa pun di medsos sebagai tanda dukungan atau serangan. 

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan, terdapat 10 provinsi yang berpotensi rawan netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

Adapun 10 provinsi itu di antaranya Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung.

"Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada 10 provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ucap Lolly, Minggu (24/9/2023).

Pihaknya, kata dia, berharap pemerintah daerah di sepuluh provinsi dengan potensi kerawanan tertinggi soal netralitas ASN melakukan pencegahan dengan ketat.

Salah satu pencegahan dapat dilakukan dengan komunikasi yang baik.

"Pencegahan ini dikencangkan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah pelanggaran," tutupnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved