Pilpres 2024

Waspada Buat ASN yang Suka Bikin Status di Medsos Soal Pilpres 2024, Bakal Kena Semprit

Buat para ASN harap menahan diri jika suka pada salah seorang capres/cawapres, jika nekad posting status di medsos bakal kena sanksi.

Editor: Valentino Verry
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS
Ilustrasi ASN - Pemerintah mengeluarkan aturan soal netralitas ASN saat Pemilu dan Pilpres 2024. Mereka dilarang memasang status apa pun di medsos sebagai tanda dukungan atau serangan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini rakyat Indonesia sedang antusias pada persoalan Pilpres 2024.

Informsi mengeai capres/cawapres pasti diserap, karena mereka sudah ada idola yang hendak dipilih.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kepada mereka harus waspada.

ASN dilarang menunjukkan kesukaan pada capres/cawapres tertentu atau mendukung seorang caleg.

Jika dilakukan ASN itu bakal kena semprit alias teguran, bahkan jika mendukung secara langsung ada sanksi tambahan.

Sebab, ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga: KPU Minta Bacaleg Golongan ASN, TNI, Polri, BUMD dan BUMN Mengundurkan Diri dari Pekerjaannya

Untuk itu, pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN mendukung salah satu capres/cawapres.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, Minggu (24/9/2023), ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN.

Di antaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu untuk Jaga Kepercayaan Publik

Selain itu, ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN juga tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut ada 10 provinsi yang rawan netralitas ASN saat Pilpres 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut ada 10 provinsi yang rawan netralitas ASN saat Pilpres 2024. (Warta Kota/Yulianto)

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved