Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu untuk Jaga Kepercayaan Publik

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilu.

|
dok. Kemendagri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (ketiga kiri) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, BATAM -– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu.

Sebab, kata Suhajar, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” jelas Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik.

Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN (1)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.

Suhajar mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.

Dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.

Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakornas Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN (2)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro (tengah) dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.

Surat Keputusan Bersama netralitas ASN

Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.

SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya.

Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.

“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar.

Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved