Sekjen Kemendagri Tekankan Netralitas ASN dalam Pemilu untuk Jaga Kepercayaan Publik
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam pemilu.
WARTAKOTALIVE.COM, BATAM -– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu.
Sebab, kata Suhajar, ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” jelas Suhajar dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik.
Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.

“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.
Suhajar mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Dirinya juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik.
Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.
Surat Keputusan Bersama netralitas ASN
Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya.
Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.
“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar.
Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
pemilu
netralitas ASN
Surat Keputusan Bersama netralitas ASN
Aparatur Sipil Negara
Kemendagri
Catatan Partai NasDem Dalam Rakernas untuk Pemerintahan Prabowo hingga Putusan MK |
![]() |
---|
Tutup Rakernas, Surya Paloh Tegaskan NasDem Siap Dominasi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pameran IISMEX 2025, Ajang Kolaborasi 28 Kementerian dan Lembaga serta Dunia Usaha |
![]() |
---|
ASN di DKI Jakarta Terindikasi Main Judi Online, Ini Sanksi yang Disiapkan Gubernur Pramono Anung |
![]() |
---|
Divonis 3,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Anggap Hasto Kristiyanto Rusak Citra Lembaga Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.