Berita Jakarta

Langkah Perubahan KTP DKI jadi DKJ Ditolak, Pengamat: Tidak Ada Urgensi dan Boros Anggaran

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, pemerintah tidak perlu mengganti KTP warga Jakarta menjadi DKJ karena memakan anggaran.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
istimewa
Bilah selubung Istana Kepresidenan di IKN tiba di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (3/9/2023). Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, pemerintah tidak perlu mengganti KTP warga Jakarta menjadi DKJ karena memakan anggaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Pusat bakal memindah ibu kota ke IKN, Kalimantan Tengah dan Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

Kementerian Dalam Negeri pun tengah membahas rencana Undang-undang perubahan DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Atas dasar itu, maka pemerintah bakal mengubah nama DKI menjadi DKI di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menjelaskan, pemerintah tidak perlu mengganti KTP warga Jakarta menjadi DKJ.

Hal ini akan memakan anggaran negara yang lebih banyak lagi dan tidak ada urgensi penggantian KTP.

Baca juga: Pergantian Status DKI Jadi DKJ Bakal Ada Perubahan KTP, Sekda: Harus Ada Penyesuaian Didentitas

"Karena pada dasarnya KTP itu kan nomor Kependudukan," kata Trubus kepada Wartakotalive.com, Senin (25/9/2023).

Trubus melanjutkan, seharusnya yang mendapatkan KTP DKJ adalah warga yang baru membuat misalnya memasuki usia 17 tahun.

Kemudian, masyarakat yang mengganti KTP karena hilang atau rusak maka ketika mengurus telah mendapatkan narasi DKJ.

"Kalau kaya saya enggak perlu lagi karena repot harus ngurus ke kelurahan, RT maupun RW," ucapnya.

Dosen Universitas Trisakti ini menyarankan agar KTP Jakarta dibuat secara digital tidak perlu ada fisiknya.

Baca juga: PSI Tolak Pencetakan Ulang e-KTP Warga dari DKI ke DKJ, Hanya Boroskan Anggaran

Sebab, saat ini masyarakat lebih senang dengan hal-hal yang sederhana tidak perlu membawa KTP cukup tunjukan melalui Hp.

"Sehingga masyarakat yang tidak punya fisik tunjukin saja yang digital, kalau diganti itu kan memakan biaya karena warga kita itu ada sekira 10 juta," tegasnya.

"Itu buang-buang anggaran, dan potensi korupsi malah jadi tinggi nanti, menurut saya tidak bisa memberikan aspek transparansi," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, RUU perubahan DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih pembahasan Kemendagri.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya RUU DKJ kepada Kemendagri dan hanya bisa menunggu hasilnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved