Berita Jakarta

PSI Tolak Pencetakan Ulang e-KTP Warga dari DKI ke DKJ, Hanya Boroskan Anggaran

Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menolak keras wacana pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik

Istimewa
Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana di kantornya pada Selasa (20/6/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana menolak keras wacana pencetakan ulang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Hal itu merupakan ajang pemborosan anggaran dan bukanlah yang prioritas.

“Tidak perlu cetak ulang karena akan menghabiskan anggaran. Ada lebih dari 11 juta orang di Jakarta, berapa dana yang dihabiskan? Ini bukanlah hal yang prioritas dilakukan,” kata William berdasarkan keterangannya pada Selasa (19/9/2023).

Selain pemborosan, tentunya upaya ini akan menyulitkan dan merepotkan warga di DKI Jakarta. Mereka harus ke kelurahan untuk mengurus, dan dipastikan kelurahan akan kewalahan untuk melayaninya.

“Jika cetak ulang, akan merepotkan warga Jakarta ke Kelurahan. Tentunya, kelurahan akan kesulitan bahkan kewalahan dalam melayani warga yang membludak hanya untuk sekadar mengganti nama DKI Jakarta di e-KTP,” jelasnya.

Baca juga: Dinas Dukcapil Pastikan KTP Warga Jakarta yang Belum Berubah Jadi DKJ Tetap akan Berlaku

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini juga mengimbau lebih baik pengubahan nama DKI menjadi DKJ dilakukan dalam database saja, tidak perlu hingga fisik dalam e-KTP.

“Saya menyarankan agar database-nya saja diubah, fisik e-KTP tidak perlu diubah. Untuk pemilik e-KTP baru saja mungkin yang perlu diubah fisik EKTPnya. Pemilik e-KTP pertama kali saja untuk penyesuaian nama Jakarta menjadi DKJ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 8 juta warga Jakarta diprediksi bakal mencetak ulang e-KTP buntut perubahan status dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 2024 mendatang.

Pemerintah DKI Jakarta saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pasokan blanko e-KTP yang dinilai terbatas.

Baca juga: Agnes Mo Urus Sendiri Perekaman e-KTP di Kelurahan Kedoya Utara: Semuanya Gratis Tanpa Biaya

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengaku, saat ini ketersediaan blanko e-KTP memang terbatas.

Pencetakkan ulang e-KTP merupakan implikasi perubahan status dan kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blanko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta. Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.

Karena itulah, Budi mengajukan anggaran ke Komisi A DPRD DKI Jakarta pada Jummat (15/9/2023) lalu, untuk pengadaan tinta pencetakkan e-KTP secara massal.

Pencetakan bakal dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan pemerintah pusat.

“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” imbuhnya Budi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved